BKD Mataram Sebar SPT PBB Rp29 Miliar: Target Penerimaan Diprediksi Meningkat Signifikan
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menargetkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp29 miliar dan mulai mendistribusikan 96 ribu lebih Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) kepada wajib pajak.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan mendistribusikan lebih dari 96.000 Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPT PBB) kepada wajib pajak mulai tanggal 14 Mei hingga 16 Mei 2025. Total nilai pajak yang ditargetkan mencapai lebih dari Rp29 miliar.
Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Achmad Amrin, menjelaskan bahwa jumlah SPT yang disebar tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya (2024) yang berjumlah 95.025 SPT. Peningkatan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk pemecahan sertifikat dan perubahan alamat wajib pajak.
Pendistribusian SPT PBB tahun ini tetap dilakukan melalui enam kecamatan di Kota Mataram, dengan petugas BKD berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Proses sortir SPT juga dilakukan di lingkungan masing-masing kecamatan sebelum didistribusikan.
Distribusi SPT PBB dan Realisasi Penerimaan
Meskipun pendistribusian SPT PBB telah dimulai, realisasi penerimaan hingga awal Mei 2025 masih tergolong rendah, yaitu baru mencapai Rp1,3 miliar lebih atau sekitar 4,7 persen dari target. Namun, Amrin optimis bahwa realisasi penerimaan akan meningkat signifikan menjelang jatuh tempo pembayaran pada 31 September 2025, mengingat tren pembayaran PBB di Kota Mataram yang cenderung meningkat menjelang jatuh tempo.
Amrin menambahkan bahwa sektor PBB merupakan sumber penerimaan yang cukup potensial bagi Kota Mataram, karena realisasi penerimaan selalu melampaui target setiap tahunnya. Sebagai contoh, pada tahun 2024, realisasi penerimaan PBB mencapai Rp29,378 miliar, melampaui target sebesar Rp29 miliar (101 persen).
Distribusi SPT PBB yang lebih cepat diharapkan dapat memberikan informasi lebih dini kepada wajib pajak sehingga mereka dapat mempersiapkan diri untuk membayar pajak tepat waktu. Hal ini juga sejalan dengan optimisme BKD Kota Mataram dalam mencapai target penerimaan PBB tahun 2025.
Sistem Pendistribusian dan Koordinasi
Proses pendistribusian SPT PBB tahun ini masih menggunakan sistem yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu melalui enam kecamatan di Kota Mataram. Petugas BKD Kota Mataram bekerja sama dengan pihak kecamatan untuk memastikan pendistribusian SPT PBB berjalan lancar dan tepat sasaran.
Koordinasi yang baik antara BKD dan kecamatan sangat penting untuk memastikan seluruh SPT PBB sampai ke tangan wajib pajak tepat waktu. Hal ini juga akan membantu meminimalisir potensi tunggakan pajak dan memastikan target penerimaan PBB tercapai.
Proses sortir SPT PBB dilakukan sebelum didistribusikan ke wajib pajak. Hal ini bertujuan untuk memastikan data wajib pajak akurat dan terupdate. Dengan demikian, proses penagihan pajak dapat berjalan lebih efisien dan efektif.
Target Penerimaan dan Optimisme BKD
BKD Kota Mataram menargetkan penerimaan PBB tahun 2025 sebesar Rp29 miliar. Meskipun realisasi penerimaan hingga awal Mei 2025 masih rendah, BKD tetap optimistis target tersebut dapat tercapai. Hal ini didasarkan pada tren pembayaran PBB setiap tahunnya yang selalu meningkat signifikan menjelang jatuh tempo.
Optimisme BKD juga didorong oleh keberhasilan melampaui target penerimaan PBB pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2024 misalnya, realisasi penerimaan PBB mencapai 101 persen dari target yang ditetapkan. Dengan distribusi SPT PBB yang lebih awal, diharapkan wajib pajak dapat lebih siap dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Keberhasilan dalam pencapaian target penerimaan PBB akan sangat bermanfaat bagi pembangunan Kota Mataram. Dana yang terkumpul dari pajak PBB akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Mataram.