BKSAP Kecam Rencana Trump Terhadap Gaza: Provokatif dan Langgar Hukum Internasional
Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera, mengecam keras rencana Presiden Trump untuk merelokasi warga Palestina dari Jalur Gaza, menyebutnya sebagai tindakan provokatif dan pelanggaran hukum internasional yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang dan
![BKSAP Kecam Rencana Trump Terhadap Gaza: Provokatif dan Langgar Hukum Internasional](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/08/010028.496-bksap-kecam-rencana-trump-terhadap-gaza-provokatif-dan-langgar-hukum-internasional-1.jpg)
Jakarta, 8 Februari 2024 - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, melontarkan kecaman keras terhadap rencana Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, untuk merelokasi warga Palestina dari Jalur Gaza. Rencana tersebut dinilai sangat provokatif dan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
"Pernyataan Trump sangat provokatif dan harus kita lawan!" tegas Mardani dalam keterangan resmi pada Jumat (7/2).
Pelanggaran Hukum Internasional
Mardani menjelaskan bahwa gagasan Trump tersebut secara terang-terangan menantang hukum, parameter, dan norma internasional. Rencana ini, menurutnya, akan menghapus hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan justru mendukung rencana Israel untuk melakukan ethnic cleansing.
Ia mendesak AS dan semua pihak untuk mematuhi hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa 1949 yang melarang pemindahan paksa penduduk dari wilayah yang diduduki. "Baik Amerika Serikat maupun Israel telah meratifikasi konvensi ini, sehingga tindakan mereka melanggar aturan internasional yang telah mereka sepakati sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, Mardani mengutip Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Pasal 7 dan 8, yang menyatakan bahwa pemindahan penduduk sipil oleh kekuasaan pendudukan merupakan kejahatan perang. "Pernyataan Trump mengindikasikan bahwa Amerika Serikat merasa memiliki kekuasaan pendudukan atas tanah Palestina dalam jangka panjang," tuturnya.
Ancaman Genosida
Mardani juga mengingatkan bahwa genosida merupakan kejahatan kemanusiaan yang diatur dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (1948), yang juga telah diratifikasi oleh AS dan Israel. Pelaku genosida, lanjutnya, dapat dikenai sanksi oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Ia mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas menolak rencana Trump dan menggalang dukungan internasional bagi rakyat Palestina. "Kita harus menekan Israel agar mematuhi hukum internasional melalui diplomasi bilateral dan multilateral," imbuhnya.
Seruan Komunitas Internasional
Mardani juga menyerukan kepada komunitas internasional, termasuk PBB, OKI, dan Liga Arab, untuk menolak rencana tersebut dan mengambil langkah-langkah diplomatik untuk mencegah pemindahan paksa warga Palestina. "Hak untuk tinggal di Tanah Air adalah hak fundamental yang tidak bisa diganggu gugat. Kami berdiri bersama rakyat Palestina dalam perjuangan mereka untuk keadilan dan hak asasi manusia!" tegasnya.
BKSAP DPR RI, lanjut Mardani, berkomitmen dalam forum-forum internasional untuk mendukung perjuangan Palestina dalam mempertahankan hak-haknya, termasuk kemerdekaan Palestina berdasarkan prinsip solusi dua negara dengan batas wilayah 1967, termasuk Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.