BMA Anggarkan Rp251 Miliar untuk Zakat dan Infak Mustahik di Aceh Tahun 2025
Baitul Mal Aceh (BMA) alokasikan dana Rp251 miliar untuk zakat dan infak bagi 28.178 mustahik pada tahun 2025, bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan di Aceh.

Baitul Mal Aceh (BMA) telah mengumumkan alokasi dana fantastis sebesar Rp251 miliar untuk program zakat dan infak pada tahun 2025. Dana ini akan disalurkan kepada 28.178 mustahik atau penerima manfaat di seluruh Aceh. Penggunaan dana tersebut diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengentasan kemiskinan di Provinsi Aceh.
Ketua BMA, Mohammad Haikal, menjelaskan rincian anggaran tersebut. Rp70,7 miliar dialokasikan untuk penyaluran zakat, sementara Rp180,6 miliar diperuntukkan bagi penyaluran infak. Program ini merupakan upaya besar BMA dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh dan mengurangi angka kemiskinan yang masih menjadi tantangan.
Penyaluran dana ini direncanakan melalui berbagai program yang terstruktur dan terarah. BMA berkomitmen untuk memastikan penyaluran dana tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi mustahik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan program ini.
Program Penyaluran Zakat dan Infak
BMA telah merancang program penyaluran zakat yang terbagi ke dalam beberapa sektor. Sektor kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, dan syiar Islam akan menjadi fokus utama. Bantuan akan diberikan dalam dua bentuk, yaitu konsumtif dan produktif, disesuaikan dengan kebutuhan mustahik. Hal ini bertujuan untuk memberikan solusi jangka pendek dan panjang bagi permasalahan ekonomi mereka.
Sementara itu, dana infak akan difokuskan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat. Program investasi, penyertaan modal, dan kemaslahatan umat akan menjadi prioritas. BMA berharap program ini dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat, sehingga dapat keluar dari jeratan kemiskinan.
Hingga saat ini, BMA telah berhasil menyalurkan Rp7,09 miliar dana zakat kepada 5.113 mustahik di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Penyaluran ini telah dilakukan berdasarkan asnaf atau kriteria penerima zakat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Rincian Penyaluran Zakat Berdasarkan Asnaf
- Fakir: Rp1,14 miliar
- Miskin: Rp4,37 miliar
- Amil: Rp152 juta
- Mualaf: Rp319,8 juta
- Gharimin: Rp660 juta
- Fisabilillah: Rp37 juta
- Ibnu Sabil: Rp277 juta
BMA mengimbau masyarakat Aceh yang mampu untuk menyalurkan zakat dan infak melalui rekening resmi BMA. Rekening zakat dapat diakses melalui Bank Aceh Syariah (61001040000095) dan Bank Syariah Indonesia (7001569494). Sementara untuk infak, masyarakat dapat menggunakan rekening Bank Aceh Syariah (61001040001311) dan Bank Syariah Indonesia (8202020882).
BMA menyampaikan rasa terima kasih kepada para muzaki yang telah berpartisipasi dalam program ini. Semoga amal jariyah ini mendapatkan berkah dan semakin banyak mustahik yang dapat dibantu untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya pengentasan kemiskinan di Aceh.