BNNP NTB Periksa Pria Pesan Ganja 42 Gram Lewat Facebook
Pria berinisial IGAW (39) di Mataram, NTB, diperiksa BNNP NTB karena diduga memesan ganja seberat 42,46 gram melalui akun Facebook 'Pijar Cakrawala'.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah memeriksa seorang pria berinisial IGAW (39) terkait dugaan pemesanan ganja melalui media sosial Facebook. Pria asal Abian Tubuh Baru, Kota Mataram ini diduga memesan ganja melalui akun Facebook bernama 'Pijar Cakrawala'. Penangkapan dan pemeriksaan ini berawal dari informasi Bea Cukai Mataram mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Pol. Gede Suyasa, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap IGAW merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk menentukan status hukumnya. Pemeriksaan dilakukan setelah IGAW ditangkap pada Kamis (27/3) saat mengambil paket ganja yang diantar melalui jasa ekspedisi. Paket tersebut berhasil dilacak oleh tim gabungan BNNP NTB, Bea Cukai Mataram, dan pihak ekspedisi melalui strategi control delivery.
Dari hasil pemeriksaan sementara, IGAW mengaku telah melakukan empat kali transaksi pembelian ganja melalui akun 'Pijar Cakrawala' dengan menggunakan aplikasi DANA untuk pembayaran. Ganja yang dipesan ditujukan untuk penggunaan pribadi. Paket ganja tersebut, yang awalnya tertulis berisi celana, berisi ganja dengan berat kotor 42,46 gram dan berat bersih 38,97 gram setelah ditimbang ulang oleh pihak BNNP NTB.
Pengungkapan Kasus dan Proses Hukum
Proses penangkapan IGAW bermula dari informasi intelijen Bea Cukai Mataram mengenai paket mencurigakan yang masuk ke Lombok. Tim gabungan kemudian melacak paket tersebut hingga ke gudang ekspedisi di Labuapi. Setelah memastikan identitas pengirim (MY dari Medan) dan nomor seri paket sesuai informasi awal, strategi control delivery diterapkan untuk memantau pergerakan paket sampai ke tangan penerima.
Kerja sama dengan pihak jasa ekspedisi sangat krusial dalam keberhasilan penangkapan IGAW. Dengan demikian, IGAW berhasil diamankan saat mengambil paket ganja tersebut. Saat ini, BNNP NTB masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus. Berdasarkan aturan yang berlaku, BNNP NTB memiliki waktu enam hari sejak penangkapan untuk menentukan status hukum IGAW.
Bukti-bukti yang dikumpulkan sejauh ini meliputi hasil pemeriksaan IGAW, percakapan dalam handphone-nya, dan barang bukti ganja seberat 38,97 gram. Percakapan tersebut menunjukkan bahwa IGAW membeli ganja untuk penggunaan pribadi. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Peran Media Sosial dalam Peredaran Narkoba
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap penggunaan media sosial dalam transaksi ilegal, termasuk peredaran narkoba. Akun Facebook 'Pijar Cakrawala' diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi ganja secara terselubung. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan edukasi publik terkait potensi penyalahgunaan media sosial untuk kegiatan kriminal.
Pihak berwajib diharapkan untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, termasuk melalui pemantauan aktivitas di media sosial. Edukasi kepada masyarakat juga penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba dan cara mencegahnya. Penting bagi masyarakat untuk melaporkan setiap kecurigaan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Dukungan dan pengawasan dari keluarga serta lingkungan sekitar dapat membantu individu menghindari terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya.
BNNP NTB berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di NTB dan akan terus mengembangkan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.