BNNP NTT Musnahkan 103,8 Gram Ganja, Tersangka Didakwa 20 Tahun Penjara
Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) memusnahkan 103,8 gram ganja hasil sitaan dari tersangka AM yang memesan narkoba secara online dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) berhasil membongkar kasus peredaran narkotika dan memusnahkan barang bukti ganja seberat 103,8 gram. Penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial AM di Kota Kupang pada Sabtu, 15 Maret 2025. Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan pada Rabu, 26 Maret 2025, di halaman kantor BNNP NTT, Kupang, sebagai bukti komitmen BNNP NTT dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTT, Kombes Pol Sonny W. Siregar, menjelaskan kronologi penangkapan dan proses pemusnahan barang bukti. Tersangka AM terbukti memesan ganja seberat 125 gram melalui transaksi online di media sosial Instagram. Paket ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dari luar NTT dengan harga Rp5.200.000. Saat penangkapan, petugas menemukan sisa ganja seberat 109,23 gram yang disimpan AM dalam sebuah kotak dan dua plastik bening.
Dari total 109,23 gram ganja tersebut, sebanyak 5,42 gram diambil sebagai sampel untuk keperluan pengujian laboratorium dan persidangan. Sisa ganja seberat 103,8 gram kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini merupakan langkah nyata BNNP NTT dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan melindungi generasi muda NTT dari bahaya narkoba.
Modus Operandi dan Dakwaan Tersangka
Modus operandi yang digunakan tersangka AM cukup sederhana namun efektif. Ia memanfaatkan media sosial Instagram untuk memesan ganja secara online. Kemudahan akses internet dan platform media sosial dimanfaatkan pelaku untuk melakukan transaksi ilegal ini. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi terkait bahaya penyalahgunaan media sosial untuk kegiatan ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi AM cukup berat, yaitu hukuman maksimal dua puluh tahun penjara atau minimal lima tahun penjara. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Kombes Pol Sonny W. Siregar menambahkan bahwa pihaknya berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan meningkatkan kewaspadaan terhadap modus operandi peredaran narkoba yang semakin canggih. Kerja sama dan kolaborasi antar instansi dan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
BNNP NTT menekankan pentingnya komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak untuk memberantas narkoba di NTT. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. BNNP NTT juga akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba melalui berbagai program dan kegiatan.
Selain itu, BNNP NTT juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan cara mencegahnya. Pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mengawasi dan membimbing anak-anak dan remaja agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba juga menjadi fokus utama. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan peredaran narkoba di NTT dapat ditekan dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkoba.
BNNP NTT juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkoba. Dengan demikian, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba akan semakin efektif.
Keberhasilan BNNP NTT dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di NTT. Semoga kasus ini dapat menjadi contoh dan meningkatkan kewaspadaan bagi masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba.