Bonus Lebaran Driver Ojol: Menaker Serahkan Mekanisme ke Aplikator
Menteri Ketenagakerjaan menyerahkan mekanisme pemberian bonus Lebaran kepada driver ojek daring kepada aplikator masing-masing, dengan imbauan pencairan tunai minimal 20 persen dari pendapatan bersih tahunan.

Jakarta, 11 Maret 2024 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan bahwa mekanisme pemberian bonus Hari Raya (BHR) atau Lebaran kepada para pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir daring diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan aplikasi (aplikator) masing-masing. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menaker dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa lalu.
Keputusan ini diambil dengan tujuan utama membangun kepercayaan dan harmonisasi antara pekerja dan perusahaan aplikasi. Menaker menekankan pentingnya kolaborasi yang saling menguntungkan dalam ekosistem ini. Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan hubungan yang lebih baik antara kedua belah pihak.
Meskipun mekanisme diserahkan kepada aplikator, Menaker memastikan akan segera meresmikan Surat Edaran (SE) terkait pemberian BHR. SE ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dan menegaskan pentingnya saling menghargai antara perusahaan dan para pengemudi serta kurir.
Imbauan Pemberian Bonus dan Mekanismenya
Dalam kesempatan tersebut, Menaker Yassierli juga menyampaikan imbauan agar bonus Lebaran diberikan dalam bentuk uang tunai. Besaran bonus yang diusulkan adalah sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Perhitungan ini didasarkan pada rata-rata pendapatan bersih tahunan para mitra pengemudi dan kurir.
Tidak hanya pengemudi dan kurir penuh waktu, Menaker juga mengimbau agar pengemudi dan kurir paruh waktu juga mendapatkan bagian bonus, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing. Namun, pencairan bonus harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menaker menekankan bahwa bonus ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras para pengemudi dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. "Ini merupakan apresiasi kerja keras teman-teman driver dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik Indonesia," kata Menaker. Ia berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik dan menciptakan ekosistem yang lebih baik lagi.
Peran Aplikator dalam Pemberian Bonus
Penyerahan mekanisme bonus kepada aplikator diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam menentukan besaran dan cara pencairan bonus sesuai dengan kondisi masing-masing. Hal ini juga memungkinkan aplikator untuk mempertimbangkan faktor-faktor seperti kinerja individu dan kontribusi masing-masing pengemudi dan kurir.
Meskipun demikian, pemerintah tetap mengawasi dan memastikan bahwa pemberian bonus ini dilakukan dengan adil dan transparan. Surat Edaran yang akan segera diterbitkan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aplikator dalam memberikan bonus kepada para mitra kerjanya.
Dengan adanya imbauan dan regulasi ini, diharapkan hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi/kurir ojol dapat terjalin lebih harmonis dan saling menguntungkan, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor ekonomi digital dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
"Itu kita serahkan ke aplikator masing-masing. Saat ini tujuannya adalah bagaimana membangun trust, sehingga ekosistem (pekerja dan perusahaan berbasis aplikasi) terbangun dengan harmonis," kata Menaker Yassierli.