Disnaker Batam Awasi Pembayaran Bonus Hari Raya Pengemudi Daring
Disnaker Batam mengawasi pembayaran bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi daring di Batam, memastikan pengemudi menerima haknya sesuai aturan yang berlaku.

Disnaker Batam Awasi Pembayaran Bonus Hari Raya Pengemudi Daring
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) gencar mengawasi pembayaran bonus hari raya (BHR) bagi para pengemudi daring di wilayah tersebut. Pengawasan ini dilakukan berdasarkan arahan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang meminta pemerintah daerah untuk memastikan terlaksananya kebijakan pembayaran BHR ini dengan adil dan transparan. Hal ini penting mengingat BHR merupakan hak pekerja yang perlu dipenuhi oleh perusahaan aplikasi.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, menyatakan bahwa pengawasan ini tidak hanya mencakup pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), tetapi juga BHR. Pihaknya telah menyiagakan posko pengaduan untuk menampung keluhan dari pengemudi daring yang mengalami kendala atau belum menerima haknya. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja di sektor ekonomi digital yang berkembang pesat.
Perbedaan utama antara THR dan BHR terletak pada perhitungannya. Jika perhitungan THR bagi karyawan perusahaan konvensional sudah dipahami secara umum, BHR bagi pengemudi daring masih tergolong baru. Oleh karena itu, Disnaker Batam menyediakan layanan pengaduan khusus untuk membantu pengemudi memahami dan menuntut haknya terkait BHR.
Pengawasan Pembayaran BHR dan Mekanisme Pengaduan
Disnaker Batam menegaskan bahwa kewajiban pembayaran BHR berada di tangan masing-masing pengelola aplikasi pengemudi daring. Besaran BHR yang diterima oleh pengemudi ditentukan berdasarkan masa kerja dan total pendapatan tahunan. Pengemudi yang telah bekerja selama satu tahun penuh akan menerima BHR sebesar 20 persen dari total pendapatan mereka. Sementara itu, pengemudi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun akan menerima BHR sebesar 10 persen dari total pendapatan mereka.
Rudi Sakyakirti memberikan contoh perhitungan BHR. Bagi pengemudi yang baru bekerja enam bulan, total pendapatan selama enam bulan tersebut akan dikalikan dengan 10 persen untuk menentukan besaran BHR yang diterima. Dengan demikian, pengemudi dapat menghitung sendiri estimasi BHR yang akan mereka terima. Transparansi dalam perhitungan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik dan sengketa.
Posko pengaduan yang disiapkan Disnaker Batam terletak di kantor Disnaker Sekupang. Pengemudi daring yang merasa dirugikan atau tidak menerima BHR sesuai ketentuan dapat langsung melaporkan permasalahan mereka ke posko tersebut. Respon cepat dan solusi yang tepat waktu diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pengemudi daring.
Imbauan Presiden dan Perhatian Pemerintah
Imbauan Presiden Prabowo Subianto kepada perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan THR kepada mitra pengemudinya dalam bentuk uang tunai pada Idul Fitri 2025 menjadi latar belakang penting dari pengawasan ini. Presiden mengakui kontribusi signifikan para pengemudi dan kurir daring dalam menunjang layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir daring. Hal ini tercermin dari imbauan Presiden Prabowo agar perusahaan memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja masing-masing pengemudi. Pengawasan yang dilakukan Disnaker Batam merupakan wujud nyata dari perhatian pemerintah tersebut.
Dengan adanya pengawasan ketat dari Disnaker Batam dan imbauan dari pemerintah pusat, diharapkan seluruh pengemudi daring di Batam dapat menerima BHR sesuai hak dan aturan yang berlaku. Transparansi dan kepastian hukum dalam pembayaran BHR ini penting untuk menjaga hubungan harmonis antara pengemudi daring dan perusahaan aplikasi, serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan.
Langkah-langkah pengawasan yang dilakukan oleh Disnaker Batam ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam melindungi hak-hak pekerja di sektor ekonomi digital.