Kemnaker Akan Panggil Perusahaan Ojol Terkait Bonus Hari Raya Minim
Kementerian Ketenagakerjaan akan memanggil perusahaan aplikasi ojek online karena bonus hari raya (BHR) yang diterima sebagian driver hanya Rp50.000.

Deputi Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyatakan akan memanggil perusahaan aplikasi ojek online (ojol) menyusul laporan bahwa sebagian driver mereka hanya menerima bonus hari raya (BHR) sebesar Rp50.000. Pemanggilan ini dilakukan setelah adanya laporan yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan terkait rendahnya bonus yang diterima para pengemudi ojek online. Hal ini menimbulkan keresahan dan protes dari para pengemudi yang merasa bonus tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan kinerja mereka.
"Kami akan memanggil mereka," tegasnya saat menghadiri acara open house yang diadakan oleh Menteri Investasi dan Penanaman Modal, Rosan Roeslani, di Jakarta, Selasa. Meskipun belum dijelaskan secara rinci kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan, namun ia memastikan bahwa pihak-pihak terkait akan segera dipanggil. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga menyatakan kesiapannya untuk memanggil perusahaan terkait BHR Rp50.000 tersebut. Pernyataan ini disampaikan pada tanggal 25 Maret 2025 di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR kepada para pengemudi ojek online. Komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para pekerja terus ditegaskan melalui berbagai upaya, termasuk pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Pemanggilan Perusahaan Ojol Terkait Bonus Hari Raya
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa sekitar 800 pengemudi di seluruh Indonesia tidak menerima BHR berdasarkan kinerja mereka. Sekitar 80 persen dari mereka menerima BHR rata-rata Rp50.000. Pihaknya menduga perusahaan telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan. Pujiati berharap Kementerian Ketenagakerjaan memanggil perusahaan tersebut untuk memberikan sanksi dan memberikan BHR sesuai arahan Presiden.
"Kementerian dapat memanggil mereka untuk memberikan sanksi dan memberikan BHR sesuai arahan Presiden," katanya. Pernyataan ini menunjukkan adanya tuntutan agar perusahaan bertanggung jawab atas pemberian bonus yang dinilai tidak adil dan tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. SPAI sebagai perwakilan pekerja berharap agar pemerintah dapat bertindak tegas untuk melindungi hak-hak para pengemudi ojol.
Pada tanggal 11 Maret, Yassierli telah menandatangani surat edaran (SE) mengenai pemberian BHR kepada pengemudi ojek online dan kurir online. Sesuai dengan surat edaran tersebut, BHR harus diberikan secara proporsional, berdasarkan kinerja, dalam bentuk tunai kepada pengemudi yang produktif dan berkinerja baik. Bonus tersebut seharusnya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan sebelumnya. Aturan ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan penghargaan bagi para pekerja yang telah memberikan kontribusi positif.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Aturan Bonus Hari Raya
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan memberikan panduan yang jelas mengenai perhitungan dan pemberian bonus hari raya bagi para pengemudi ojek online dan kurir online. Pemberian bonus ini harus didasarkan pada kinerja dan pendapatan mereka selama periode tertentu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian bonus tersebut adil dan proporsional, serta memberikan penghargaan kepada para pekerja yang telah berkontribusi secara maksimal.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan terus mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pemanggilan perusahaan ojek online ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dan dipenuhi oleh perusahaan. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bermartabat bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Dengan adanya pemanggilan ini, diharapkan akan ada penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi ojek online yang merasa dirugikan. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar selalu mematuhi aturan dan memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah akan terus berupaya untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia.
Langkah tegas dari Kementerian Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi sektor industri lainnya untuk senantiasa memperhatikan kesejahteraan karyawan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menciptakan iklim kerja yang baik dan produktif serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pekerja.
Kesimpulan
Pemanggilan perusahaan aplikasi ojek online oleh Kementerian Ketenagakerjaan terkait bonus hari raya yang rendah menjadi sorotan penting dalam upaya melindungi hak-hak pekerja. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi para pengemudi ojek online dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan.