Wamenaker Akan Panggil Aplikator Ojol Terkait BHR Rp50 Ribu: Emosi hingga Naik Darah!
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) berang dan akan memanggil perusahaan aplikasi ojek online karena sebagian pengemudi hanya menerima bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.

Jakarta, 1 April 2024 - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, menyatakan akan segera memanggil perusahaan-perusahaan aplikasi ojek online (ojol) menyusul laporan bahwa sejumlah pengemudi hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu. Kegeraman Wamenaker ini mencuat setelah adanya laporan dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang menyebutkan ratusan pengemudi ojol hanya menerima nominal tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Wamenaker saat ditemui di acara open house Menteri Investasi dan Hilirisasi di Jakarta. Ia menegaskan akan memanggil pihak aplikator ojol terkait hal ini, meskipun belum menentukan tanggal pasti pemanggilan tersebut. Reaksi tegas Wamenaker ini menunjukkan keprihatinan pemerintah terhadap kesejahteraan para pengemudi ojol.
Kemarahan Wamenaker bahkan sampai meluap ketika awak media mengkonfirmasi isu tersebut. "BHR? Jawabannya tahu? Lu mau gua kasar atau baik? Langsung naik darah nih gua soal BHR nih," ucap Wamenaker dengan nada geram. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah menanggapi permasalahan pemberian BHR yang dinilai tidak adil bagi para pengemudi ojol.
Pemanggilan Aplikator Ojol: Tindak Lanjut Aduan dan Surat Edaran
Langkah Wamenaker ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan surat edaran yang telah dikeluarkan sebelumnya mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojol. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, sebelumnya juga telah menyatakan kesiapannya untuk memanggil aplikator ojol jika ditemukan pelanggaran.
Menaker menjelaskan bahwa Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberian BHR kepada para pengemudi ojol. Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi perusahaan aplikator dalam memberikan BHR yang layak kepada para pengemudi. Pemanggilan aplikator ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran tersebut dan melindungi hak-hak para pengemudi.
Kemnaker siap menampung aduan dari pengemudi ojol dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Proses klarifikasi dan pemanggilan akan dilakukan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemberian BHR kepada para pengemudi ojol. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja di sektor informal.
SPAI Laporkan Ratusan Pengemudi Ojol Hanya Terima Rp50 Ribu
Ketua SPAI, Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencatat sekitar 800 pengemudi ojol di seluruh Indonesia yang tidak menerima BHR sesuai dengan yang seharusnya. Sekitar 80 persen dari data tersebut menunjukkan rata-rata pengemudi hanya menerima Rp50 ribu sebagai BHR.
Atas temuan tersebut, SPAI telah mengajukan pengaduan kepada Kemnaker. SPAI menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden dan surat edaran Kemnaker terkait pemberian BHR. Lily berharap Kemnaker dapat memberikan sanksi kepada aplikator yang terbukti melanggar dan memastikan pengemudi ojol mendapatkan haknya.
SPAI mendesak agar Kemnaker memanggil para aplikator untuk memberikan sanksi dan memastikan pemberian BHR sesuai arahan Presiden. Hal ini menunjukkan pentingnya peran serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan mengawasi pelaksanaan aturan yang berlaku.
Pemanggilan aplikator ojol oleh Kemnaker diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan ini dan memastikan para pengemudi ojol mendapatkan BHR yang layak. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bermartabat.
Kesimpulan: Kasus BHR Rp50 ribu untuk pengemudi ojol telah menjadi sorotan dan memicu reaksi tegas dari Wamenaker. Pemanggilan aplikator ojol oleh Kemnaker diharapkan dapat memberikan keadilan dan memastikan para pengemudi mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.