Menaker Siap Panggil Aplikator Ojol: BHR Rp50 Ribu Tuai Kritik
Menteri Ketenagakerjaan akan memanggil aplikator ojek online menyusul laporan banyak pengemudi hanya menerima bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu, jauh di bawah harapan.

Jakarta, 25 Maret 2024 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan kesiapannya untuk memanggil aplikator ojek online (ojol) terkait laporan sejumlah pengemudi yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu. Hal ini mencuat setelah Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) melaporkan temuan tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan dan formula perhitungan BHR bagi para pengemudi ojol. Namun, realitanya, banyak pengemudi yang menerima besaran BHR jauh lebih rendah dari yang diharapkan, memicu protes dan kekhawatiran.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan lengkap terkait masalah ini. "Kita juga lagi nunggu ya, saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator ya, konkretnya jadinya mereka seperti apa, kita masih nunggu," ujarnya.
Aplikator Ojol Diduga Langgar Instruksi Presiden
Ketua SPAI, Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dikumpulkan, sekitar 800 pengemudi ojol di seluruh Indonesia menerima BHR yang tidak sesuai, dengan sekitar 80 persen di antaranya hanya menerima Rp50 ribu. SPAI menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden dan surat edaran Kemnaker.
Lily Pujiati memberikan contoh kasus, "Ada salah satu contoh, ada kawan-kawan driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp93 juta, tapi mereka cuman mendapatkan 50 ribu BHR-nya." Hal ini menunjukkan disparitas yang signifikan antara pendapatan pengemudi dan besaran BHR yang diterima.
SPAI berharap Kemnaker dapat segera memanggil para aplikator dan menindaklanjuti laporan tersebut. "Mungkin memanggil untuk memberikan sanksi, memanggil mereka untuk memberikan benar-benar yang sudah diarahkan oleh Presiden (pemberian BHR)," kata Lily.
SPAI telah menyerahkan pengaduan resmi ke Posko Pengaduan BHR di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka mendesak agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk melindungi hak-hak para pengemudi ojol.
Menaker Siap Tindak Lanjuti Aduan dan Panggil Aplikator
Menaker Yassierli menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol. "Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator)," terang Menaker.
Meskipun telah mengeluarkan surat edaran mengenai formula pemberian BHR, Menaker mengakui perlunya investigasi lebih lanjut untuk memastikan implementasi yang tepat dari aturan tersebut. "Ya makanya kita harus lihat. Kan kita mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya," kata Yassierli.
Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memastikan bahwa para pengemudi ojol mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan imbauan pemerintah. Proses pemanggilan aplikator ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi atas permasalahan yang terjadi.
Langkah tegas dari pemerintah ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi perusahaan-perusahaan lain untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya, khususnya di sektor ekonomi digital yang semakin berkembang pesat.