BPH Migas Kaji Ulang Regulasi Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg
BPH Migas akan mengkaji ulang regulasi untuk mempertimbangkan pengawasan distribusi LPG 3 Kg menyusul wacana pemberian wewenang baru dari Kementerian ESDM.
![BPH Migas Kaji Ulang Regulasi Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000200.137-bph-migas-kaji-ulang-regulasi-pengawasan-distribusi-lpg-3-kg-1.jpeg)
Jakarta, 10 Februari 2024 - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersiap mengkaji ulang regulasi pengawasan distribusi LPG 3 Kg. Hal ini menyusul rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberikan wewenang baru kepada BPH Migas.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyatakan kesiapan lembaganya untuk menelaah regulasi tersebut. Pernyataan ini disampaikan Erika saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin lalu. "Sudah diinformasikan (oleh Kementerian ESDM), dan kita sama-sama mengkaji secara regulasinya," ujarnya.
Wewenang Baru dan Kajian Regulasi
Wacana pemberian wewenang baru ini muncul setelah pernyataan Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, pada Jumat (7 Februari 2024). Yuliot menyatakan BPH Migas akan diberikan tanggung jawab untuk mengawasi distribusi LPG 3 Kg, atau yang lebih dikenal dengan gas melon.
Erika mengakui bahwa saat ini BPH Migas belum memiliki tugas pengawasan terhadap LPG 3 Kg. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi agar BPH Migas dapat menjalankan tugas baru tersebut secara efektif dan sesuai aturan. "Itu kan sesuai tupoksinya BPH Migas tidak ada tugas untuk mengawasi LPG 3 kg, jadi kalau memang mau ditugaskan (untuk mengawasi), mungkin harus diperbaiki regulasinya dulu," jelas Erika.
Saat ini, pengawasan BPH Migas difokuskan pada BBM premium, BBM solar, minyak tanah bersubsidi, dan minyak tanah bersubsidi dengan kartu kendali. Kementerian ESDM berencana mengintegrasikan pengawasan seluruh komoditas tersebut di bawah BPH Migas untuk meningkatkan efisiensi dan koordinasi.
Kemungkinan Pembentukan Badan Baru
Meskipun kemungkinan BPH Migas menerima mandat baru cukup terbuka, Erika menekankan pentingnya kajian regulasi yang menyeluruh. Kajian ini akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan langkah yang tepat. "Sebagaimana yang sudah disampaikan Pak Wamen, nanti akan dikaji dulu apakah memang mau ditugaskan ke BPH Migas, atau nanti dibentuk badan yang mengurus (pengawasan distribusi) LPG 3 kg," tambahnya.
Erika juga menjelaskan bahwa kajian tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan mekanisme pengawasan yang efektif. Tujuannya adalah untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg tetap berjalan lancar dan tepat sasaran, serta mencegah penyalahgunaan subsidi.
Kesimpulan
Rencana perluasan pengawasan BPH Migas terhadap distribusi LPG 3 Kg masih dalam tahap kajian. BPH Migas akan bekerja sama dengan Kementerian ESDM dan pihak terkait untuk memastikan regulasi yang tepat dan efektif sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Opsi pembentukan badan baru khusus untuk pengawasan LPG 3 Kg juga masih dipertimbangkan.