BPJS Kesehatan Usul Pemutihan Tunggakan Iuran Peserta Meninggal, Total Piutang Tembus Rp29,1 Triliun
BPJS Kesehatan mengusulkan pemutihan tunggakan iuran peserta JKN PBPU yang meninggal dan penyesuaian tunggakan menjadi 12 bulan, di tengah piutang yang mencapai Rp29,1 triliun.

BPJS Kesehatan mengusulkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah meninggal dunia. Usulan ini disampaikan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, dalam rapat kerja bersama Panitia Kerja (Panja) JKN Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (7/5).
Selain pemutihan tunggakan untuk peserta PBPU yang meninggal, BPJS Kesehatan juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pengurangan masa tunggakan yang harus dilunasi peserta. Saat ini, masa tunggakan maksimal adalah 24 bulan, dan BPJS Kesehatan mengusulkan agar dikurangi menjadi 12 bulan. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban peserta dan mendorong mereka untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Usulan ini muncul di tengah membengkaknya piutang iuran JKN. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengungkapkan bahwa hingga Maret 2025, piutang iuran JKN mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp29,1 triliun. Angka ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2019 yang hanya Rp12,2 triliun. Kenaikan ini tidak hanya berasal dari peserta tidak mampu, tetapi juga dari peserta mampu yang menunggak iuran.
Masalah Tunggakan Iuran JKN dan Solusinya
Tingginya angka tunggakan iuran JKN menjadi perhatian serius pemerintah dan BPJS Kesehatan. Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkes memberikan beberapa saran, di antaranya pemberian sanksi administratif kepada pemberi kerja dan peserta mampu yang menunggak iuran. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan program JKN.
Rendahnya penerimaan iuran berpotensi mengganggu pembiayaan pelayanan kesehatan yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, penerapan sanksi administratif diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran.
Selain sanksi, Kemenkes juga menyarankan pembaruan data penerima bantuan iuran (PBI) dan PBPU Pemerintah Daerah melalui pemanfaatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemutakhiran data peserta JKN yang non-aktif juga direkomendasikan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program.
Penyesuaian Tunggakan dan Pemutihan untuk Meringankan Beban Peserta
Usulan penyesuaian tunggakan iuran dari 24 bulan menjadi 12 bulan dan pemutihan tunggakan untuk peserta PBPU yang telah meninggal dunia merupakan upaya untuk meringankan beban peserta JKN. Dengan mengurangi masa tunggakan, diharapkan lebih banyak peserta dapat melunasi kewajibannya dan kembali aktif sebagai peserta JKN.
Pemutihan tunggakan untuk peserta yang telah meninggal dunia juga merupakan langkah yang humanis. Hal ini dapat mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan dan memastikan akses mereka terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengatasi masalah tunggakan iuran JKN dan memastikan keberlanjutan program JKN untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat Indonesia.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan terus berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan ini, sehingga program JKN dapat tetap berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh peserta.
Data terbaru menunjukkan bahwa upaya untuk meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran JKN terus dilakukan. Diharapkan dengan berbagai kebijakan yang diterapkan, angka tunggakan iuran dapat ditekan dan program JKN dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Kesimpulan
Usulan pemutihan tunggakan iuran dan penyesuaian masa tunggakan merupakan langkah strategis dalam mengatasi masalah piutang JKN yang terus meningkat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan peserta dan keberlanjutan program JKN demi terjaminnya akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.