BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Pembayaran JHT Eks Karyawan Sritex Rampung 18 Maret
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi 10.824 eks karyawan PT Sritex senilai Rp143,2 miliar tuntas pada 18 Maret 2025.

Jakarta, 11 Maret 2025 - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memasang target penyelesaian pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mantan karyawan PT Sritex pada 18 Maret mendatang. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan hal ini dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta. Pembayaran tersebut mencakup 10.824 mantan pekerja dengan total nilai mencapai Rp143,2 miliar.
Anggoro menjelaskan, proses administrasi dokumen ditargetkan rampung pada 14 Maret. Setelah itu, proses pembayaran JHT akan segera dilakukan secara menyeluruh. Pernyataan ini memberikan kepastian kepada para mantan karyawan Sritex yang telah menunggu pembayaran JHT mereka.
Total dana yang telah dicairkan untuk JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks karyawan Sritex hingga 10 Maret 2025 mencapai Rp90,83 miliar, atau sekitar 58,7 persen dari total keseluruhan sebesar Rp154,4 miliar. Angka ini terdiri dari Rp143,2 miliar untuk JHT dan Rp11,34 miliar untuk JKP, yang diberikan kepada 7.922 mantan pekerja.
Proses Pembayaran JHT Eks Karyawan Sritex
BPJS Ketenagakerjaan telah berupaya maksimal dalam mempercepat proses pembayaran JHT bagi eks karyawan Sritex. Proses ini melibatkan verifikasi data dan dokumen yang cukup kompleks, mengingat jumlah karyawan yang cukup besar. Namun, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para mantan karyawan tersebut.
Angka pembayaran yang telah terealisasi menunjukkan progres yang signifikan. Meskipun masih ada sebagian pembayaran yang belum dilakukan, target penyelesaian pada 18 Maret menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan efisien. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban para eks karyawan Sritex yang terdampak PHK.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 11.025 pekerja Sritex dari empat perusahaan grup resmi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah perusahaan dinyatakan pailit. Angka ini menjadi dasar perhitungan total pembayaran manfaat yang harus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Total Pembayaran Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Sritex Group
Sejak tahun 1983, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan total manfaat sekitar Rp308 miliar kepada seluruh perusahaan dalam Sritex Group. Rinciannya meliputi Rp230,8 miliar untuk JHT kepada 28.535 pekerja, Rp18,5 miliar untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 2.427 pekerja, Rp7,07 miliar untuk Jaminan Kematian (JKM) kepada 283 pekerja, Rp4,57 miliar untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada 3.832 pekerja, dan Rp1,86 miliar untuk beasiswa kepada 259 anak.
Pembayaran ini menunjukkan besarnya kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada para pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan pelayanannya agar lebih cepat, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh peserta.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, sebelumnya telah menyatakan bahwa proses pelayanan kepada para eks karyawan Sritex berjalan lancar. Pernyataan ini disampaikan setelah beliau meninjau langsung proses pemberkasan pengurusan JHT di pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dengan target penyelesaian pembayaran JHT pada 18 Maret, diharapkan permasalahan pembayaran JHT bagi eks karyawan Sritex dapat segera terselesaikan. Hal ini akan memberikan kepastian dan ketenangan bagi para mantan karyawan yang terdampak PHK.