Dewas BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Eks Karyawan Sritex Terima JHT dan JKP
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh eks karyawan PT Sritex akan menerima haknya berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selambat-lambatnya tanggal 18 Maret 2025.

Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan seluruh mantan pekerja PT Sritex yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan menerima haknya, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini disampaikan Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri, dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (11/3). Pernyataan ini menjawab pertanyaan publik mengenai nasib ribuan eks karyawan Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Zuhri menjelaskan bahwa Dewas BPJS Ketenagakerjaan akan mengawasi proses pencairan dana tersebut. Pihaknya akan memastikan setiap hambatan dalam penyelesaian klaim jaminan sosial ketenagakerjaan dikomunikasikan dan ditangani dengan baik. Selain itu, Dewas juga memastikan kesiapan tim Task Force BPJS Ketenagakerjaan dan kelancaran pembayaran klaim kepada para eks karyawan Sritex.
Komitmen ini merupakan tindak lanjut dari target pembayaran JHT yang disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. Anggoro menargetkan seluruh pembayaran JHT untuk eks karyawan Sritex akan selesai pada tanggal 18 Maret 2025. Proses penyelesaian dokumen ditargetkan rampung pada tanggal 14 Maret 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Proses Pencairan JHT dan JKP Eks Karyawan Sritex
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 10 Maret 2025, pencairan JHT dan JKP untuk eks karyawan Sritex telah mencapai Rp90,83 miliar, atau 58,7 persen dari total yang harus dibayarkan. Total pembayaran mencapai Rp154,4 miliar, terdiri dari Rp143,2 miliar untuk JHT bagi 10.824 eks pekerja dan Rp11,34 miliar untuk JKP bagi 7.922 eks pekerja. "Kita targetkan tanggal 14 (Maret) semua proses dokumen selesai. Tanggal 18 (Maret) semua pembayaran JHT selesai," kata Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Proses pencairan ini menunjukkan progres signifikan dalam memenuhi hak-hak para eks karyawan Sritex. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memastikan seluruh proses berjalan lancar dan transparan. Kecepatan dan efisiensi proses ini menjadi prioritas utama agar para eks karyawan dapat segera menerima dana yang menjadi hak mereka.
Dewas BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan bahwa segala kendala yang dihadapi dalam proses pencairan akan segera diatasi. Komunikasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan para eks karyawan menjadi kunci keberhasilan dalam proses ini. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kendala yang menghambat para eks karyawan untuk menerima haknya.
Peran Dewan Pengawas dan Task Force
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tepat waktu. Dewas akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani kasus ini. Peran pengawasan ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tim Task Force BPJS Ketenagakerjaan juga berperan penting dalam mempercepat proses pencairan dana. Tim ini dibentuk untuk menangani secara khusus kasus PHK massal di PT Sritex. Keberadaan Task Force diharapkan dapat mempermudah koordinasi dan penyelesaian masalah yang mungkin muncul selama proses pencairan.
Dengan adanya komitmen dari Dewas BPJS Ketenagakerjaan, target penyelesaian pembayaran JHT dan JKP, serta peran aktif Task Force, diharapkan seluruh eks karyawan PT Sritex dapat segera menerima haknya. Hal ini akan memberikan kepastian dan mengurangi beban ekonomi yang mungkin mereka hadapi setelah mengalami PHK.
Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang bertanggung jawab akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pesertanya. Keberhasilan dalam pencairan JHT dan JKP untuk eks karyawan Sritex menjadi contoh nyata dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.