BPJS Wamena Tegaskan: Sakit Akibat Miras Tak Ditanggung!
BPJS Kesehatan Cabang Wamena menegaskan bahwa penyakit atau kecelakaan akibat konsumsi minuman beralkohol tidak ditanggung, sesuai peraturan pemerintah.

Wamena, 10 Maret 2024 (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Wamena, Papua, memberikan penegasan penting terkait penanggungan biaya perawatan kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Wamena, Freda Y Imbiri, menyatakan bahwa penyakit atau kecelakaan yang disebabkan oleh konsumsi minuman beralkohol tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Wamena pada Senin lalu. Imbiri menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah inisiatif BPJS Kesehatan, melainkan mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku. Hal ini penting untuk dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait cakupan layanan BPJS Kesehatan.
Kepastian ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat Wamena dan sekitarnya. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menjaga kesehatan dan menghindari konsumsi minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan merugikan secara finansial.
Aturan Pemerintah yang Berlaku
Imbiri menjelaskan bahwa dasar hukum yang mengatur hal ini tertuang dalam beberapa peraturan pemerintah, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait jaminan kesehatan dan sistem elektronik. Ia merujuk pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, serta peraturan terkait sistem elektronik dan perlindungan infrastruktur informasi vital.
Lebih lanjut, Imbiri menjelaskan bahwa Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Namun, terkait penanggungan biaya pengobatan akibat konsumsi minuman beralkohol, hal tersebut diatur dalam peraturan lain, bukan kebijakan BPJS Kesehatan sendiri. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang relevan menjadi acuan utama dalam hal ini.
Dengan demikian, BPJS Kesehatan hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Keputusan ini diambil untuk memastikan transparansi dan konsistensi dalam penerapan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Konsekuensi Mengonsumsi Minuman Beralkohol
Imbiri mengingatkan masyarakat Wamena untuk menghindari konsumsi minuman beralkohol. Jika terjadi penyakit atau kecelakaan akibat konsumsi minuman beralkohol, maka biaya pengobatan harus ditanggung secara pribadi oleh pasien. Pasien akan dikenakan biaya seperti pasien umum atau swasta di rumah sakit.
Hal ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak salah persepsi dan dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik. BPJS Kesehatan tidak dapat memberikan bantuan dalam kasus-kasus yang disebabkan oleh konsumsi minuman beralkohol, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan ini demi kebaikan bersama. Dengan menghindari konsumsi minuman beralkohol, masyarakat dapat menjaga kesehatan dan terhindar dari beban biaya pengobatan yang tidak terduga.
Pihak BPJS Kesehatan menekankan kembali bahwa peraturan ini bukanlah kebijakan internal BPJS Kesehatan, melainkan aturan pemerintah yang harus dipatuhi. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak salah paham dan memahami konsekuensi dari konsumsi minuman beralkohol terhadap penanggungan biaya kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan Cabang Wamena mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan menghindari konsumsi minuman beralkohol demi mencegah masalah kesehatan dan biaya pengobatan yang tidak terduga. Pasien yang sakit atau mengalami kecelakaan akibat konsumsi minuman beralkohol harus menanggung sendiri biaya pengobatannya karena hal tersebut tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.