Bupati Kukar Ajak Umat Muslim Salurkan Zakat Lewat Baznas: Tetap Sasar dan Transparan
Bupati Kutai Kartanegara mengajak umat Muslim menyalurkan zakat melalui Baznas untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan transparan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Edi Damansyah, menyerukan kepada seluruh umat Muslim di Kukar untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat. Seruan ini disampaikan pada Sabtu di Tenggarong, Kukar. Langkah ini, menurut Bupati, menjamin penyaluran zakat tepat sasaran dan akuntabel, mengingat Baznas merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang independen dan bertanggung jawab kepada Kanwil Kementerian Agama Kukar.
Edi Damansyah menekankan pentingnya peran zakat sebagai pilar ekonomi yang berkeadilan. "Zakat merupakan pilar ekonomi yang berlandaskan pada prinsip keadilan dan memiliki peran ganda untuk meningkatkan kesejahteraan secara merata dan menekan angka kemiskinan," ujarnya. Ia berharap optimalisasi potensi zakat di Kukar dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dukungan penuh Pemerintah Daerah Kukar terhadap Baznas diwujudkan melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional Daerah. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan memperkuat peran Baznas dalam mengelola zakat, infak, sedekah (ZIS), dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) di Kukar.
Pentingnya Sinergi dan Transparansi Penyaluran Zakat
Bupati Edi Damansyah juga mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam memaksimalkan pengumpulan ZIS. Ia meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kukar, kepala instansi vertikal dari Provinsi Kaltim, camat, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, serta pimpinan lembaga pendidikan di semua jenjang untuk aktif berpartisipasi.
Pengumpulan ZIS, imbuh Bupati, dapat dilakukan di masing-masing instansi dan selanjutnya disalurkan ke Baznas Kukar. Hal ini memastikan dana ZIS dikelola secara transparan dan tepat sasaran untuk program-program pengentasan kemiskinan, pengembangan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan bagi warga kurang mampu.
Bupati juga memberikan imbauan khusus kepada para pekerja dan perusahaan yang beroperasi di Kukar. "Untuk para pekerja dan perusahaan yang beroperasi di Kukar, hendaknya ber-zakat di Kukar sebagai tempat bekerja agar lebih berkah dalam berusaha, bukan berzakat di kampung halaman karena penghasilan yang diperoleh dari Kukar," pesan Bupati Edi Damansyah.
Baznas Kukar: Jembatan Menuju Kesejahteraan
Dengan menyalurkan zakat melalui Baznas, masyarakat Kukar dapat berkontribusi langsung pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. Baznas Kukar, sebagai lembaga resmi pemerintah, memiliki mekanisme penyaluran yang terukur dan transparan, sehingga dana zakat dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk membantu mereka yang membutuhkan.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat menjadi kunci keberhasilan program-program pemberdayaan masyarakat. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat, Baznas Kukar diharapkan dapat semakin berperan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kukar.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 juga memberikan payung hukum yang kuat bagi Baznas Kukar dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini memberikan rasa aman dan kepastian bagi para muzaki (pemberi zakat) dalam menyalurkan zakatnya.
Kesimpulan
Ajakan Bupati Kukar untuk menyalurkan zakat melalui Baznas merupakan langkah strategis dalam memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan transparan. Sinergi antara pemerintah daerah, Baznas, dan masyarakat sangat penting untuk memaksimalkan potensi zakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kukar.