Bupati Merangin Tegas: Kendaraan Dinas Hanya untuk Kepentingan Kedinasan!
Bupati Merangin, Jambi, menerapkan aturan tegas terkait penggunaan kendaraan dinas, menekankan penggunaannya hanya untuk kepentingan kedinasan dan meminta pengembalian kendaraan dinas dari pejabat yang telah pensiun.

Pemerintah Kabupaten Merangin, Jambi, mengambil langkah tegas dalam menertibkan penggunaan kendaraan dinas. Bupati Merangin, M. Syukur, memastikan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan kedinasan semata. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi di Jambi, Rabu, 26 Maret.
"Mobil dinas hanya digunakan untuk membantu kelancaran tugas-tugas kedinasan. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mengangkut sawit, kentang atau minyak," tegas Bupati Syukur. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan aset pemerintah.
Meskipun demikian, terdapat pengecualian dalam kondisi darurat. Penggunaan kendaraan dinas diizinkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis atau tertimpa musibah, seperti mengantar pasien ke rumah sakit dalam keadaan mendesak. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Penertiban Penggunaan Kendaraan Dinas di Merangin
Bupati Merangin menyampaikan empat poin penting terkait penggunaan kendaraan dinas. Pertama, seluruh ASN wajib membayar pajak kendaraan dinas tepat waktu. Kedua, kendaraan dinas harus dirawat dan dipelihara dengan baik agar tetap berfungsi optimal. Ketiga, setiap kendaraan dinas wajib diberi stiker resmi Pemkab Merangin untuk memudahkan identifikasi dan pengawasan.
Poin keempat yang tak kalah penting adalah pengembalian kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Bagian Aset Pemkab Merangin. Hal ini bertujuan untuk memastikan aset pemerintah tercatat dan terkelola dengan baik. Selain itu, Bupati juga meminta pejabat yang telah pensiun untuk segera mengembalikan kendaraan dinas mereka.
"Kami berterima kasih atas pengabdian dan kerja kerasnya, tetapi kendaraan dinas harus dikembalikan," kata Bupati Syukur, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan aset negara.
Langkah-langkah Penertiban dan Data Kendaraan Dinas
Wakil Bupati A. Khafid Moein turut memberikan arahan agar para pejabat mematuhi aturan penggunaan plat kendaraan dinas sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan bahwa penggunaan kendaraan dinas benar-benar sesuai dengan peruntukannya dan terhindar dari penyalahgunaan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin, Masyhuri, melaporkan bahwa dari total 167 unit kendaraan dinas roda empat yang aktif, sebanyak 102 unit telah mengikuti proses penertiban. Sementara itu, 65 unit lainnya belum hadir dengan berbagai alasan yang masih dalam proses penelusuran.
"Semua kendaraan dinas ini akan diberi stiker Pemkab Merangin sebagai bentuk identifikasi dan penertiban," jelas Masyhuri. Pemberian stiker ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan dan memastikan bahwa kendaraan dinas digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan penggunaan kendaraan dinas yang lebih tertib dan akuntabel di lingkungan Pemkab Merangin. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Merangin akan lebih tertib dan sesuai dengan peruntukannya. Langkah-langkah yang tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.