Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pemkot Palembang Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Sanksi Menanti Pelanggar
Pemkot Palembang Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Sanksi Menanti Pelanggar

Pemerintah Kota Palembang melarang ASN mudik menggunakan mobil dinas selama libur Idul Fitri 1446 H/2025 dan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Mobil Dinas Pemkab Mojokerto Dilarang untuk Mudik Lebaran
Mobil Dinas Pemkab Mojokerto Dilarang untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran dan menekankan pentingnya ASN tetap bertugas melayani masyarakat selama libur.

Pemkab Lebak Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
Pemkab Lebak Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Pemerintah Kabupaten Lebak mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas bagi ASN untuk mudik Lebaran 2025, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Pemkab Batang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
Pemkab Batang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Pemerintah Kabupaten Batang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 dan menekankan penggunaan mobil dinas hanya untuk kepentingan kedinasan, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik Lebaran, Wali Kota Tangerang Tegaskan Aturan
Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik Lebaran, Wali Kota Tangerang Tegaskan Aturan

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengeluarkan larangan tegas penggunaan kendaraan dinas, baik pelat merah maupun hitam, untuk mudik Lebaran demi menjaga akuntabilitas dan pelayanan publik.

Pemkab Mukomuko Larang Pejabat Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pemkab Mukomuko Larang Pejabat Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Kabupaten Mukomuko melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, menegaskan aturan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan kedinasan.

Pemkot Bengkulu Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pemkot Bengkulu Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Kota Bengkulu melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1446 H, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar; Gubernur Bengkulu juga mengeluarkan larangan serupa, namun kebijakan mengikuti arahan Presiden.

Bupati Karawang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Bupati Karawang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran demi menjaga integritas dan disiplin aparatur negara serta efisiensi penggunaan anggaran.

Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas: Pemkab Konawe Selatan Beri Sanksi Tegas
Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas: Pemkab Konawe Selatan Beri Sanksi Tegas

Pemkab Konawe Selatan melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025 dan akan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar.

Pemprov Sultra Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
Pemprov Sultra Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025 dan akan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar.

Bupati Bone Bolango Tegas: Kendaraan Dinas Hanya untuk Tugas Resmi!
Bupati Bone Bolango Tegas: Kendaraan Dinas Hanya untuk Tugas Resmi!

Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, memerintahkan pengecekan dan pendataan 613 kendaraan dinas untuk memastikan penggunaannya sesuai peruntukan dan mencegah penyalahgunaan.