Bupati Ponorogo Tetap Terima Gaji Penuh Meski Jabatan Terpotong
KPU Ponorogo memastikan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2029 akan menerima gaji penuh meskipun masa jabatan mereka berkurang 11 bulan karena penyesuaian jadwal Pilkada serentak, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016.
![Bupati Ponorogo Tetap Terima Gaji Penuh Meski Jabatan Terpotong](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/060017.674-bupati-ponorogo-tetap-terima-gaji-penuh-meski-jabatan-terpotong-1.jpeg)
Ponorogo, Jawa Timur, 12 Februari 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo memastikan bahwa bupati dan wakil bupati terpilih yang akan segera dilantik untuk periode 2025-2029 akan tetap menerima gaji penuh. Kepastian ini diberikan meskipun masa jabatan mereka akan terpotong selama 11 bulan akibat penyesuaian jadwal Pilkada serentak. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, memberikan penjelasan resmi terkait hal ini pada Rabu lalu. Beliau menekankan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Undang-undang ini secara spesifik mengatur hak-hak kepala daerah yang masa jabatannya mengalami pengurangan karena penyesuaian jadwal Pilkada.
Penjelasan Resmi KPU Ponorogo
Arwan Hamidi menjelaskan bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 memastikan bahwa kepala daerah tetap akan menerima gaji pokok penuh meskipun masa jabatannya berkurang. "Aturan ini memastikan kepala daerah tetap menerima hak gaji pokok sesuai masa jabatan yang terpangkas," ujar Arwan. Ini menjadi jaminan kepastian hukum dan finansial bagi para pemimpin daerah terpilih.
Lebih lanjut, Arwan juga menjelaskan bahwa selain gaji pokok, kepala daerah yang telah menyelesaikan masa jabatannya juga berhak atas tunjangan pensiun. Besarnya tunjangan pensiun tersebut setara dengan satu kali gaji pokok. Namun, pembayaran tunjangan pensiun ini akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing. "Seluruh hak tersebut harus tetap dibayarkan sesuai ketentuan," tegasnya.
Mekanisme Pencairan Gaji
Terkait mekanisme pencairan gaji dan tunjangan, Arwan menegaskan bahwa hal tersebut bukan wewenang KPU Ponorogo. KPU hanya bertugas untuk memastikan bahwa hak-hak kepala daerah tersebut terjamin sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait sesuai regulasi yang berlaku," imbuhnya. Pihak terkait tersebut tentunya merujuk pada instansi pemerintahan yang berwenang dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kepastian ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi bupati dan wakil bupati terpilih. Mereka dapat fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tanpa perlu khawatir mengenai hak-hak finansial mereka. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan dan perlindungan bagi para pemimpin daerah yang telah terpilih secara demokratis.
Kesimpulan
Dengan adanya pernyataan resmi dari KPU Ponorogo, maka jelas bahwa bupati dan wakil bupati terpilih akan menerima gaji penuh meskipun masa jabatan mereka terpotong. Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan finansial bagi para pemimpin daerah. Mekanisme pencairan gaji akan ditangani oleh pihak terkait sesuai dengan regulasi yang berlaku.