Gaji PPPK dan CPNS Sulteng 2024 Terjamin, TAPD Pastikan Pembayaran Tahun 2025
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan pembayaran gaji ribuan PPPK dan CPNS hasil seleksi 2024 akan dibayarkan pada tahun anggaran 2025, meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran.
![Gaji PPPK dan CPNS Sulteng 2024 Terjamin, TAPD Pastikan Pembayaran Tahun 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000047.811-gaji-pppk-dan-cpns-sulteng-2024-terjamin-tapd-pastikan-pembayaran-tahun-2025-1.jpg)
Palu, 10 Februari 2025 - Kabar baik bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang mengikuti seleksi tahun 2024. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulteng memastikan bahwa gaji mereka akan dibayarkan pada tahun anggaran 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sulteng, Rudy Dewanto, di Palu. Ia menegaskan bahwa pembayaran gaji P3K dan CPNS akan berjalan lancar, seiring dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan. "Pemprov Sulteng memastikan pembayaran gaji P3K dan CPNS berjalan lancar. Ini penting karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sudah terbit atau akan segera diterbitkan dalam waktu dekat," ujar Rudy.
Jaminan Pembayaran Gaji
Rudy Dewanto menekankan komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi hak-hak para P3K dan CPNS. "Jangan sampai mereka sudah memiliki SK dan mulai bekerja, tetapi hak-haknya belum terpenuhi," tegasnya. Anggaran yang dipersiapkan untuk pembayaran gaji ini mencapai ratusan miliar rupiah, mengingat jumlah P3K sekitar 4.000 orang dan CPNS lebih dari 1.000 orang. Totalnya, lebih dari 5.000 pegawai yang akan menerima gaji.
TAPD Sulteng telah mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk memastikan kelancaran pembayaran gaji. Persiapan ini dilakukan setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Efisiensi Anggaran dan Prioritas Pegawai
Meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji P3K dan CPNS tetap menjadi prioritas. Inpres tersebut, yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025, menetapkan efisiensi belanja negara sebesar Rp306 triliun. Rinciannya, anggaran belanja kementerian sebesar Rp256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,60 triliun.
Inpres ini juga menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menerapkan langkah-langkah efisiensi, di antaranya membatasi belanja kegiatan seremonial, mengurangi perjalanan dinas hingga 50 persen, membatasi belanja honorarium, mengurangi belanja pendukung yang tidak terukur, dan memfokuskan anggaran pada target kinerja pelayanan publik.
Kesimpulan
Dengan demikian, meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan bahwa pembayaran gaji bagi ribuan PPPK dan CPNS yang baru diangkat tetap menjadi prioritas utama. TAPD telah melakukan persiapan matang untuk memastikan kelancaran proses pembayaran gaji tersebut pada tahun anggaran 2025. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menghargai dan memenuhi hak-hak para abdi negara yang baru.