Kemenkumham Sumsel Harmonisasi Raperbup Gaji Perangkat Desa OKU Selatan
Kemenkumham Sumsel telah melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati OKU Selatan tentang penghasilan tetap perangkat desa untuk memastikan regulasi sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum.
![Kemenkumham Sumsel Harmonisasi Raperbup Gaji Perangkat Desa OKU Selatan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230311.410-kemenkumham-sumsel-harmonisasi-raperbup-gaji-perangkat-desa-oku-selatan-1.jpg)
Palembang, 6 Februari 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan baru-baru ini menyelesaikan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan tentang Penghasilan Tetap Perangkat Desa. Hal ini memastikan regulasi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara vertikal maupun horizontal.
Harmonisasi Raperbup: Langkah Penting Menuju Tata Kelola Desa yang Baik
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora, menjelaskan bahwa harmonisasi Raperbup ini merupakan langkah krusial. Proses ini memastikan Pedoman Pemberian Penghasilan Tetap bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa di OKU Selatan untuk Tahun Anggaran 2025 sesuai aturan. Ia menekankan pentingnya menghindari cacat prosedural dalam pembentukan peraturan daerah, sesuai amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Wakil Bupati OKU Selatan, Sholehien Abuasir, turut hadir dalam kegiatan harmonisasi tersebut. Kehadirannya bersama jajaran pejabat daerah menunjukkan komitmen penuh dalam memastikan regulasi penghasilan tetap perangkat desa disusun secara harmonis dan sesuai hukum. Ini merupakan bukti nyata dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Besaran Gaji Tetap Perangkat Desa OKU Selatan
Raperbup yang telah diharmonisasi menetapkan besaran gaji tetap yang berbeda untuk setiap jabatan. Kepala desa akan menerima gaji tetap minimal Rp2.426.640 per bulan, setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/A. Sementara itu, Sekretaris Desa akan menerima gaji tetap minimal Rp2.224.420 (110 persen gaji pokok PNS golongan ruang II/A), dan perangkat desa lainnya akan menerima minimal Rp2.022.200 (100 persen gaji pokok PNS golongan ruang II/A).
Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan Desa
Sholehien Abuasir berharap Raperbup yang telah diharmonisasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi para perangkat desa. Hal ini penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten OKU Selatan. Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan kinerja perangkat desa dapat meningkat dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
Proses harmonisasi ini juga menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. Dengan gaji yang layak, diharapkan perangkat desa dapat fokus pada tugas dan tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat. Ini merupakan langkah penting dalam membangun desa yang maju dan sejahtera.
Transparansi dan Akuntabilitas
Proses harmonisasi Raperbup ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya pedoman yang jelas dan sesuai aturan, diharapkan pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara lebih tertib dan akuntabel. Hal ini akan mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Ke depannya, diharapkan Raperbup ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan. Dengan begitu, perangkat desa di OKU Selatan dapat segera menikmati gaji tetap sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Ini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan perangkat desa dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.