Kemenkumham Sumsel Harmonisasi 5 Raperda/Raperkada OKI, Pastikan Aturan Selaras
Kemenkumham Sumsel telah melakukan harmonisasi terhadap lima Raperda dan Raperkada Kabupaten OKI pada Januari 2025 untuk memastikan keselarasan aturan dan peningkatan kualitas produk hukum daerah tersebut.

Kemenkumham Sumsel Harmonisasi Lima Raperda dan Raperkada Kabupaten OKI
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan telah menyelesaikan harmonisasi lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Januari 2025. Langkah ini penting untuk memastikan peraturan daerah yang dihasilkan selaras dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus meningkatkan kualitasnya. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora, menekankan pentingnya harmonisasi ini dalam menjaga konsistensi regulasi.
Kelima rancangan peraturan yang diharmonisasi meliputi Raperbub tentang Perubahan atas Perbub No.27 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penganggaran Bantuan Keuangan Partai Politik; Raperbub tentang Pemungutan Opsen Pajak MBLB; Raperbub tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD Rumah Sakit Kabupaten OKI; Raperbub tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten OKI; dan Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Cahya Lempuing. Kemenkumham Sumsel berupaya melakukan penyesuaian dan penyerasian rancangan peraturan tersebut dengan kebutuhan Kabupaten OKI.
Proses harmonisasi melibatkan tim perancang dari Kanwil Kemenkumham Sumsel yang memberikan tanggapan atas rancangan peraturan tersebut. Tanggapan ini kemudian dibahas lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten OKI. Menurut Kakanwil, harmonisasi ini bertujuan meminimalisir ego sektoral, memperkuat koordinasi, mencegah inkonsistensi aturan, dan meningkatkan kualitas produk hukum. Jadwal harmonisasi yang terorganisir akan diterapkan setiap bulan, melibatkan Biro Hukum Pemda masing-masing.
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Muhammad Refly, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemenkumham Sumsel. Ia menyatakan bahwa harmonisasi ini krusial untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Refly berharap proses ini tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi Kabupaten OKI. Ia juga menekankan pentingnya koreksi dan masukan dari tim perancang Kemenkumham Sumsel agar menghasilkan landasan hukum yang kuat untuk pelayanan publik di Kabupaten OKI.