Cuaca Buruk, KSOP Labuan Bajo Larang Kapal ke Pulau Komodo dan Padar
KSOP Labuan Bajo melarang pelayaran wisata ke Pulau Komodo dan Padar pada 1-8 Februari 2025 karena cuaca buruk yang diperkirakan disertai angin kencang, gelombang tinggi, dan arus kuat.
![Cuaca Buruk, KSOP Labuan Bajo Larang Kapal ke Pulau Komodo dan Padar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230046.685-cuaca-buruk-ksop-labuan-bajo-larang-kapal-ke-pulau-komodo-dan-padar-1.jpg)
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo mengeluarkan larangan berlayar bagi kapal wisata menuju Pulau Komodo dan Padar di Taman Nasional Komodo (TNK). Larangan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 hingga 8 Februari 2025, sebagai langkah antisipasi cuaca buruk yang diperkirakan akan melanda wilayah tersebut.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya menerima informasi prakiraan cuaca dari BMKG melalui situs maritim.bmkg.go.id. Prakiraan tersebut menunjukkan potensi siklon tropis di laut selatan yang akan mengakibatkan angin kencang, gelombang tinggi, dan arus yang cukup signifikan di sekitar Selat Padar. Oleh karena itu, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hanya akan diterbitkan untuk pelayaran ke Pulau Rinca selama periode tersebut.
Lebih lanjut, KSOP juga mengeluarkan Notice to Mariners (NtM) atau pemberitahuan resmi kepada para nakhoda kapal. NtM ini secara spesifik menginstruksikan para nakhoda untuk menghindari perairan Selat Padar dan sekitarnya selama periode cuaca buruk. Hal ini penting untuk keselamatan pelayaran mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kondisi cuaca ekstrem.
Tidak hanya itu, kapal wisata jenis open deck juga mendapatkan perhatian khusus. Risdiyanto menjelaskan bahwa kapal jenis ini dilarang beroperasi di perairan Labuan Bajo dan TNK selama cuaca buruk berlangsung. Alasannya, ukuran kapal open deck yang relatif kecil dan kemampuan manuver yang terbatas membuat jenis kapal ini sangat rentan terhadap kondisi cuaca ekstrem.
Imbauan keselamatan juga diberikan kepada para nakhoda. Mereka diwajibkan untuk selalu memastikan kelaikan kapal sebelum berlayar dan segera mencari perlindungan jika cuaca memburuk. Nakhoda juga harus menunggu hingga cuaca kembali normal sebelum melanjutkan perjalanan. Prioritas utama adalah keselamatan dan kenyamanan para wisatawan.
Keputusan penutupan sementara akses ke Pulau Komodo dan Padar ini merupakan upaya preventif KSOP untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Risdiyanto berharap seluruh pelaku wisata di Labuan Bajo dapat memahami dan mematuhi imbauan ini demi keselamatan bersama.
Langkah antisipasi ini menunjukkan komitmen KSOP Labuan Bajo dalam menjaga keselamatan pelayaran dan pariwisata di wilayah tersebut. Dengan memperhatikan prakiraan cuaca dan mengambil langkah-langkah pencegahan, diharapkan aktivitas wisata tetap aman dan nyaman bagi semua pihak.