Data Penerima Perhutanan Sosial Mukomuko Diserahkan ke Polisi
KPH Mukomuko menyerahkan data calon penerima Perhutanan Sosial ke Polda Bengkulu untuk investigasi kasus perambahan hutan yang melibatkan 10 desa dan lahan seluas 20.000 hektare yang ditanami sawit.

Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu tengah menyelidiki kasus perambahan hutan di Kabupaten Mukomuko. Dalam upaya investigasi tersebut, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko menyerahkan data calon penerima dan lokasi program Perhutanan Sosial. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala KPH Mukomuko, Aprin Sihaloho, pada Kamis lalu.
Penyelidikan Perambahan Hutan
Berawal dari pemberitaan gencar di media massa terkait perambahan hutan dan kerusakan akibat penanaman kelapa sawit, KPH Mukomuko turut dilibatkan. Polres Mukomuko sebelumnya telah meminta pendampingan KPH untuk memastikan kerusakan hutan akibat perambahan. Tidak hanya itu, Kejaksaan Negeri Mukomuko juga telah meminta data terkait kerusakan hutan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Aprin Sihaloho menjelaskan bahwa penyerahan data Perhutanan Sosial kepada Polda Bengkulu merupakan respons atas permintaan pihak kepolisian. Data tersebut mencakup 10 usulan program Perhutanan Sosial di lahan seluas 20.000 hektare yang telah ditanami sawit. Meskipun usulan telah diajukan, izin perhutanan sosial masih dalam proses.
Desa yang Terlibat dan Data Warga
Sebanyak 10 desa di sekitar kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT) mengajukan usulan program Perhutanan Sosial. Desa-desa tersebut adalah Lubuk Talang, Serami Baru, Retak Mudik, Lubuk Selandak, Air Bikuk, Lubuk Bento, Pondok Baru, Lubuk Cabau, Sibak, dan Lubuk Bangko. Dokumen warga yang diusulkan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), dinyatakan lengkap. Namun, Aprin menekankan perlunya penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan data tersebut.
Peran KPH Mukomuko dalam proses ini terbatas pada pengumpulan persyaratan administrasi dan pengecekan lokasi hutan yang telah ditanami sawit. Program Perhutanan Sosial sendiri ditujukan sebagai solusi bagi masyarakat yang telah menggarap kawasan hutan, dengan memberikan izin pengelolaan bukan kepemilikan.
Luas Hutan dan Kerusakan
Kabupaten Mukomuko memiliki luas hutan produksi dan hutan produksi terbatas mencapai 78.000 hektare. Dari luas tersebut, 12.000 hektare dikelola PT Sifef Biodivesity, 22.000 hektare dikelola PT BAT, 6.000 hektare dikelola PT API, dan 10.000 hektare diusulkan sebagai hutan desa. Sisanya, sekitar 28.000 hektare, berada di bawah pengawasan KPH Mukomuko, dengan perkiraan 80-90 persen mengalami kerusakan akibat perambahan.
Kesimpulannya, penyerahan data Perhutanan Sosial oleh KPH Mukomuko kepada Polda Bengkulu merupakan langkah penting dalam investigasi kasus perambahan hutan. Proses ini melibatkan sejumlah desa dan lahan yang signifikan, menandakan kompleksitas masalah kerusakan hutan di wilayah tersebut. Pemantauan dan pengawasan yang ketat perlu dilakukan untuk mencegah perambahan hutan lebih lanjut dan memastikan keberhasilan program Perhutanan Sosial.