Mukomuko Usul Tambah 9 Polisi Hutan untuk Selamatkan Hutan
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mukomuko mengusulkan penambahan sembilan polisi hutan untuk mengamankan hutan negara di Mukomuko, Bengkulu, yang 80 persennya rusak akibat perambahan.
Kekurangan personel polisi hutan (polhut) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menjadi perhatian serius. KPH Mukomuko mengajukan usulan penambahan sembilan polhut untuk memperkuat pengamanan hutan negara di wilayah tersebut. Usulan ini disampaikan menyusul kondisi memprihatinkan hutan di Mukomuko, dimana sebagian besarnya mengalami kerusakan.
Kepala KPH Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho, mengungkapkan bahwa usulan penambahan polhut ini sudah diajukan setiap tahun, namun belum terealisasi. "Setiap tahun kami mengusulkan penambahan polhut, tetapi sampai sekarang belum diakomodir, tahun ini kami mengusulkan lagi," ungkap Aprin.
Saat ini, KPH Mukomuko hanya memiliki empat polhut struktural, tanpa polhut fungsional. Kondisi ini menyulitkan upaya penegakan hukum terhadap perambahan hutan. Keempat polhut tersebut tidak memiliki kapasitas untuk menangkap pelaku perambahan hutan.
Lebih lanjut, tiga posko pengamanan hutan yang tersebar di Kecamatan Lubuk Pinang, Penarik, dan Ipuh, juga kekurangan personel. Ketiga posko tersebut didirikan untuk mencegah pembalakan liar dan alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit.
Dengan penambahan sembilan polhut fungsional, diharapkan setiap posko dapat dijaga oleh tiga personel. Tugas utama mereka adalah mencegah akses ilegal ke kawasan hutan, menghentikan pembalakan liar dan mencegah penanaman sawit ilegal.
Polhut yang diusulkan akan dilengkapi dengan peralatan dan persenjataan yang memadai untuk menjalankan tugas mereka. Pentingnya pengamanan hutan ditekankan mengingat kondisi kerusakan hutan di Mukomuko yang sudah sangat mengkhawatirkan.
Sekitar 80 persen dari total 78 ribu hektare hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT) di Mukomuko mengalami kerusakan atau terbuka akibat perambahan. Dari angka tersebut, sekitar 60 persen lahan yang rusak telah ditanami kelapa sawit, sementara 20 persen lainnya berada dalam area izin usaha PT API dan BAT, namun juga sudah dalam kondisi terbuka.
Kesimpulannya, usulan penambahan polisi hutan ini sangat krusial untuk menyelamatkan hutan di Mukomuko. Dengan personel yang cukup dan peralatan memadai, diharapkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap perambahan hutan dapat lebih efektif. Semoga usulan ini segera mendapatkan respons positif dari pihak berwenang.