Lahan Peremajaan Sawit Mukomuko Dijamin Bebas Kawasan Hutan
Dinas Pertanian Mukomuko memastikan lahan peremajaan sawit seluas 906 hektare bebas dari kawasan hutan, sesuai syarat BPDPKS dan untuk menghindari masalah hukum.
Mukomuko, 18 Januari 2024 - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, memastikan seluruh lahan peremajaan kelapa sawit rakyat telah bebas dari kawasan hutan. Hal ini disampaikan oleh Analis Pasar Harga Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Muhamad Asri, menanggapi program peremajaan sawit yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Asri menjelaskan, semua lahan yang menerima program peremajaan sawit telah dilengkapi surat keterangan bebas kawasan hutan dari instansi terkait di Lampung. Ketersediaan dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam program peremajaan sawit rakyat yang dicanangkan pemerintah. Pernyataan ini menjawab kekhawatiran akan potensi konflik lahan di masa mendatang.
Pada tahun 2024, program peremajaan sawit di Mukomuko menargetkan 1.000 hektare lahan sawit rakyat tidak produktif. Hingga saat ini, realisasi program tersebut telah mencapai 906 hektare. Angka ini terdiri dari lahan yang telah selesai diremajakan dan lahan yang masih dalam proses di tingkat provinsi dan Direktorat Jenderal Perkebunan.
Salah satu persyaratan penting untuk mendapatkan program peremajaan sawit adalah surat keterangan bebas kawasan hutan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Selain itu, lahan yang diusulkan juga tidak boleh berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Asri mengungkapkan adanya usulan peremajaan sawit di lahan kawasan hutan sebelumnya. Namun, usulan tersebut dibatalkan untuk menghindari potensi masalah hukum. Kini, proses pengajuan program peremajaan sawit mengikuti aturan yang berlaku, meliputi persyaratan dari DLHK dan BPN. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan program tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko konsisten menargetkan peremajaan 1.000 hektare lahan sawit tidak produktif setiap tahunnya melalui pendanaan BPDPKS. Target ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas sawit rakyat dan kesejahteraan petani. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kepatuhan terhadap persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk persyaratan bebas kawasan hutan.
Dengan memastikan lahan bebas dari kawasan hutan, pemerintah daerah berupaya meminimalisir risiko konflik dan memastikan keberlanjutan program peremajaan sawit. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci keberhasilan program ini demi kemajuan sektor perkebunan di Kabupaten Mukomuko.