Desentralisasi: Upaya Percepat Kesejahteraan Masyarakat, Anggota DPD RI Dorong Sinkronisasi Regulasi
Anggota DPD RI, Dr. Muhdi, menekankan pentingnya desentralisasi dan otonomi daerah untuk percepat pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong sinkronisasi regulasi pusat dan daerah agar selaras dengan UUD 1945.

Semarang, 21 April 2024 (ANTARA) - Desentralisasi dan otonomi daerah menjadi sorotan utama dalam diskusi penyerapan aspirasi masyarakat yang digelar di Universitas PGRI Semarang. Anggota DPD RI, Dr. Muhdi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan kunci percepatan pertumbuhan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Diskusi yang bertema Hubungan Pusat dan Daerah (Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah) ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk akademisi, LSM, dan mahasiswa.
Menurut Dr. Muhdi, dengan adanya desentralisasi, pertumbuhan ekonomi di daerah dapat berjalan lebih cepat dan dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat. "Dengan desentralisasi atau otonomi daerah, pertumbuhan di daerah bisa berjalan lebih cepat dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat," tegasnya. Namun, ia menekankan pentingnya regulasi yang mendukung implementasi desentralisasi. Kebijakan pemerintah pusat harus selaras dengan kebijakan pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih atau hambatan.
Lebih lanjut, Dr. Muhdi yang juga merupakan anggota MPR RI, menyampaikan pentingnya menyerap aspirasi masyarakat untuk penyempurnaan regulasi. "Makanya, saya selaku anggota MPR ingin menyerap aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat. Pelaksanaannya seperti apa? Kemudian, terkait aturannya," ujarnya. Ia menambahkan bahwa semua regulasi, termasuk peraturan daerah, harus selaras dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
Regulasi yang Selaras dan Mendukung Desentralisasi
Dr. Muhdi menekankan pentingnya harmonisasi regulasi. "Kami juga ingin menyerap aspirasi agar peraturan-peraturan ke depan bisa menyelaraskan antara peraturan satu dengan yang lain. Bahkan, yang lebih tinggi juga apakah sudah selaras dengan UUD NRI Tahun 1945 atau belum," jelasnya. Hal ini semakin krusial mengingat akan adanya perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Ia berharap perubahan UU Pemerintahan Daerah nantinya dapat mengakomodasi masukan dari masyarakat dan mengatasi distorsi atau hambatan dalam pelaksanaan amanat UUD 1945 terkait desentralisasi dan otonomi daerah. "Pada saat mengubah UU Pemerintahan Daerah, dia berharap sudah bisa menangkap hal-hal yang mungkin sekarang terdistorsi atau apa pun yang nanti mengganggu upaya dalam pelaksanaan amanat UUD NRI Tahun 1945, terutama terkait dengan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah," tambahnya.
Lebih lanjut, Dr. Muhdi berharap perubahan UU tersebut dapat menyelesaikan permasalahan yang mungkin terjadi saat ini. Dengan demikian, desentralisasi dapat berjalan efektif dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Dukungan Penuh Pemerintah Pusat untuk Daerah
Sementara itu, Dekan FISIP Universitas Diponegoro Semarang, Teguh Yuwono, mengingatkan pentingnya dukungan penuh dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. "Yang harus didorong adalah teman-teman yang bergerak di sektor pemerintah daerah dan pemerintah pusat itu saling men-support program," katanya.
Ia menjelaskan bahwa dukungan tersebut tidak hanya sebatas penyerahan program, tetapi juga mencakup sumber daya manusia (SDM) dan anggaran. "Jadi, ketika program sudah ditentukan di pusat, jangan hanya program diserahkan, tetapi SDM enggak diserahkan, kemudian anggaran enggak diserahkan. Problemnya apa kalau seperti itu? Tidak bisa dieksekusi," tegasnya.
Dukungan yang komprehensif ini sangat penting untuk memastikan keberhasilan program-program pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tanpa dukungan yang memadai, program-program tersebut akan sulit untuk diimplementasikan secara efektif.
Diskusi ini menjadi wadah penting bagi berbagai pihak untuk bertukar pikiran dan memberikan masukan terkait optimalisasi desentralisasi dan otonomi daerah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indonesia.