Desakan Senator Teras Narang: Tata Ulang Kelembagaan DPD RI Lewat UU
Senator Agustin Teras Narang mendesak revisi UU untuk tata kelola DPD RI agar lebih efektif memperjuangkan aspirasi daerah, menekankan aspek historis, sosiologis, dan yuridis.
Senator Agustin Teras Narang dari Kalimantan Tengah menyerukan perlunya penataan kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Undang-Undang (UU) baru. Menurutnya, langkah ini mendesak dan penting untuk meningkatkan efektivitas DPD RI dalam mewakili aspirasi masyarakat daerah. Pernyataan ini disampaikannya pada Senin, 10 Februari 2024.
Mengapa Penataan Kelembagaan DPD RI Diperlukan?
Teras Narang menekankan bahwa penataan DPD RI melalui UU tersendiri merupakan amanah konstitusi yang selama ini kurang mendapat perhatian. Ia menjelaskan bahwa langkah ini krusial untuk meningkatkan peran DPD RI dalam memperjuangkan aspirasi daerah secara lebih efektif. Kejelasan fungsi dan peran DPD RI harus disampaikan secara lugas kepada publik agar masyarakat memahami pentingnya penataan kelembagaan ini.
Lebih lanjut, Teras Narang, anggota Komite I DPD RI, telah mengajukan sejumlah usulan dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI baru-baru ini. Usulan tersebut mencakup elemen historis, aspek sosiologis, dan pendekatan yuridis.
Menggali Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis
Teras Narang menjelaskan pentingnya mengkaji sejarah lahirnya DPD RI di era reformasi. Sebagai dewan perwakilan daerah yang mewakili daerah tanpa batas konstituen, PPUU DPD RI perlu menajamkan kembali elemen historis ini. Pemahaman sejarah ini penting agar seluruh pemangku kepentingan menyadari kebutuhan bangsa akan DPD RI.
Selain itu, memahami kebutuhan masyarakat daerah terhadap DPD RI juga krusial. Kehadiran DPD RI harus menjadi penguat pembangunan daerah, bukan hanya karena amanah konstitusi dan semangat reformasi. Teras Narang juga menekankan perlunya memahami aspek sosiologis, yaitu kebutuhan riil masyarakat daerah terhadap representasi mereka di tingkat nasional.
Dari aspek yuridis, Teras Narang menyoroti perlunya menggali kembali dalil-dalil konstitusional dari UUD NRI 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertegas peran DPD RI. Pendekatan yuridis ini harus dikaji secara mendalam dan menjadi bagian dari edukasi publik.
Revitalisasi DPD RI untuk Optimalkan Peran
Dengan pendekatan historis, sosiologis, dan yuridis, Teras Narang meyakini penataan kelembagaan DPD RI dapat direvitalisasi agar lebih optimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Ia mengajak masyarakat daerah dan perwakilannya untuk bersama-sama mendorong peran strategis DPD RI agar lebih kuat dalam membela aspirasi daerah di tingkat nasional.
Sebagai mantan Gubernur Kalimantan Tengah (2005-2015), Teras Narang memiliki pemahaman mendalam tentang dinamika daerah dan pentingnya representasi daerah di tingkat nasional. Pengalamannya ini memberikan bobot pada seruannya untuk melakukan penataan kelembagaan DPD RI. Ia berharap revisi UU ini akan memberikan DPD RI kekuatan yang lebih besar dalam memperjuangkan kepentingan rakyat di daerah.
Kesimpulan
Penataan kelembagaan DPD RI melalui UU baru merupakan langkah krusial untuk meningkatkan efektivitas representasi daerah di tingkat nasional. Dengan pendekatan yang komprehensif, meliputi aspek historis, sosiologis, dan yuridis, DPD RI dapat lebih optimal dalam memperjuangkan aspirasi dan pembangunan daerah. Dukungan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mewujudkan hal ini.