Pemprov Kalteng dan DPD RI Bahas Peninjauan UU Pemda untuk Kemakmuran Rakyat
Pemprov Kalteng bersama DPD RI membahas peninjauan UU Pemda untuk menghindari tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah demi kemakmuran rakyat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia membahas pemantauan serta peninjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan undang-undang demi kesejahteraan masyarakat. Diharapkan, hasil peninjauan ini dapat memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan daerah.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menekankan pentingnya keberanian dalam proses peninjauan undang-undang ini. Menurutnya, peninjauan ini krusial agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuan utama dari peninjauan ini adalah untuk memastikan bahwa undang-undang yang ada dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Delegasi kunjungan kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dipimpin oleh Agustin Teras Narang, bersama dua Wakil Ketua, Sewitri dan M. Hidayatollah, serta 12 anggota DPD lainnya. Kehadiran delegasi ini diapresiasi oleh Pemprov Kalteng, mengingat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memiliki dampak signifikan terhadap tata kelola pemerintahan daerah, termasuk dalam hal kewenangan, penganggaran, dan pelayanan publik.
Evaluasi UU Pemda: Respons terhadap Kebutuhan Daerah
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menambahkan bahwa kunjungan ini menjadi momen berharga untuk menyalurkan aspirasi daerah. Tujuannya adalah agar kualitas pemerintahan dan pembangunan daerah dapat terus ditingkatkan di masa depan. Dukungan dari Pemerintah Pusat, termasuk DPD RI, sangat diperlukan untuk memastikan adanya regulasi yang tepat dan responsif terhadap kebutuhan daerah.
Wakil Ketua Delegasi DPD RI, Seriwati, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan regulasi fundamental yang mengatur pembagian urusan antara pusat, provinsi, kabupaten, dan kota. Setelah berjalan selama sekitar 10 tahun, DPD RI menerima berbagai masukan yang mengindikasikan perlunya penyempurnaan dan perbaikan pada undang-undang ini.
Pemilihan Kalimantan Tengah sebagai lokasi peninjauan bukan tanpa alasan. Kalteng dianggap unik dan strategis secara geografis serta demografis, dengan keberagaman Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Dinamika isu pengelolaan urusan pendidikan, kehutanan, perizinan, serta hubungan antar provinsi dan kabupaten/kota menjadi bahan yang relevan dalam peninjauan Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Aspirasi Kalteng untuk Revisi UU Pemda yang Lebih Baik
Menurut Seriwati, masukan dari daerah Kalimantan Tengah akan sangat menentukan arah revisi kebijakan ke depan. Tujuannya adalah agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. DPD RI berharap, dengan mendengarkan langsung aspirasi dari daerah, revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah dapat lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam peninjauan ini antara lain:
Dengan adanya peninjauan ini, diharapkan Undang-Undang Pemerintah Daerah dapat menjadi lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPD RI berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam menciptakan regulasi yang mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
Pertemuan antara Pemprov Kalteng dan DPD RI ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk penyempurnaan UU Pemda. Sinergi antara pemerintah daerah dan pusat menjadi kunci untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.