DPD RI Usul Perubahan UUD 1945 Tahun 2026: Penguatan Lembaga dan Tata Kelola Pemerintahan
Kelompok DPD di MPR mengusulkan perubahan UUD 1945 pada tahun 2026 untuk penataan kelembagaan negara dan penguatan kewenangan DPD RI dalam sistem pemerintahan presidensial.

Jakarta, 7 Mei 2024 - Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Dedi Iskandar Batubara, mengusulkan perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan pada tahun 2026. Usulan ini disampaikan dalam diskusi publik bertajuk 'Eksistensi DPD RI dan MPR RI Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Perubahan UUD 1945' di Serpong, Banten, Senin (5/5). Usulan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, untuk penataan lembaga kenegaraan dalam sistem pemerintahan presidensial.
Dedi menekankan tahun 2025 sebagai tahun krusial bagi DPD RI. Hal ini sejalan dengan sinyal dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait penataan kelembagaan negara. Dukungan tersebut terlihat dari persetujuan RUU DPD RI masuk dalam RUU Prolegnas, yang kini dalam proses pembahasan di Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI untuk penyiapan naskah akademik dan draf RUU.
Dedi berharap proses ini menjadi solusi bagi DPD RI dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Ia melihat momentum ini sangat strategis bagi penguatan DPD RI. Pemerintah, menurutnya, memberikan kesempatan besar bagi alat kelengkapan di DPD RI untuk berkolaborasi, meskipun tidak persis sama dengan DPR. Harapannya, DPD RI sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan yang seimbang dengan DPR.
Penguatan Kewenangan DPD RI dan Perubahan UUD 1945
Dedi juga menyinggung beberapa isu penting yang perlu dibahas intensif di parlemen, baik di lembaga pengkajian MPR maupun Badan Legislasi DPR. Ia menyebutkan rencana perubahan UU Pemilu dan mekanisme pemilihan kepala daerah sebagai peluang untuk penataan melalui perubahan UUD 1945. Senada dengan Dedi, Senator dari Nusa Tenggara Timur sekaligus Sekretaris Kelompok DPD di MPR, Abraham Paul Liyanto, menyatakan komitmen untuk terus mendorong penguatan kewenangan DPD RI melalui perubahan UUD 1945.
Abraham menekankan pentingnya pembahasan RUU tentang DPD RI untuk penguatan lembaga tersebut. Ia juga menyampaikan perjuangannya untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Abraham juga menyinggung Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN), rekomendasi MPR RI periode 2019-2024, yang masih dalam pembahasan terkait payung hukumnya, apakah melalui perubahan UUD 1945 atau diatur dalam UU.
Kelompok DPD RI di MPR mendorong seluruh anggota DPD RI untuk bersuara memperjuangkan kepentingan daerah dan penataan lembaga negara dalam sistem presidensial, termasuk penguatan kewenangan DPD RI. Sebagai upaya mendukung hal tersebut, Kelompok DPD RI di MPR RI akan membuat buku saku yang menjadi pegangan bagi seluruh anggota DPD RI saat kunjungan ke daerah pemilihan atau reses. Buku saku ini akan berisi hal-hal penting terkait DPD RI, tugas dan fungsinya, serta agenda strategis yang ingin diperjuangkan.
Kesimpulan: Usulan perubahan UUD 1945 pada 2026 oleh Kelompok DPD RI di MPR merupakan langkah strategis untuk penataan kelembagaan negara dan penguatan DPD RI dalam sistem pemerintahan presidensial. Dukungan pemerintah dan momentum yang ada diharapkan dapat mewujudkan tujuan tersebut.