Dinsos Mukomuko Tata Ulang Data Penerima Bansos 2025
Dinas Sosial Mukomuko akan menata ulang data penerima bansos di tahun 2025 untuk memastikan hanya warga miskin yang layak menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat.

Mukomuko, Bengkulu, 15 Februari 2024 - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berencana melakukan penataan ulang data penerima bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025. Langkah ini bertujuan memastikan hanya warga miskin yang benar-benar layak menerima berbagai jenis bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Penataan data ini diungkap oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, M. Arpi. Dalam keterangannya pada Sabtu, 15 Februari 2024, beliau menjelaskan bahwa data penerima bansos saat ini akan diteliti kembali. "Kalau memang dia menerima bantuan sebagai orang yang ekonomi miskin, tetapi kenyataannya dia ekonomi mampu, maka perlu kita nilai, kita kurangi, kita keluarkan dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)," tegasnya.
Proses Penataan Data dan Tantangannya
Arpi mengakui adanya kendala dalam proses penataan data. Penyerahan proses penataan kepada desa dikhawatirkan akan menimbulkan hambatan. "Kalau kegiatan penataan terhadap warga miskin ini sepenuhnya diarahkan ke desa, kemungkinan mereka sungkan untuk mengeluarkan warganya sendiri dari DTKS," ujarnya. Hal ini dikarenakan adanya potensi keterkaitan keluarga atau kepentingan politik antara penerima bansos dengan perangkat desa.
Oleh karena itu, Dinsos Mukomuko akan mengambil peran aktif dalam proses validasi data. "Untuk itu, terkait dengan kegiatan penataan terhadap warga miskin ini, perlu dinas yang melakukannya, walaupun desa mengusulkan, kalau dinas bisa menilai sendiri," tambah Arpi. Hal ini penting untuk memastikan objektivitas dan transparansi dalam penentuan penerima bansos.
Jenis Bansos dan Mekanisme Penataan
Program bansos yang menjadi fokus penataan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan sembako. Arpi menjelaskan bahwa penataan data ini akan dilakukan secara berkala. "Setiap bulan penataan terhadap warga miskin ini harus dilakukan oleh pendamping program bantuan ini, apakah ada yang masih dan tidak layak lagi menerima bantuan sosial," jelasnya.
Tujuan utama dari penataan data ini adalah untuk menciptakan daftar tunggu yang lebih akurat di DTKS. Warga yang sudah mampu secara ekonomi akan dikeluarkan dari daftar penerima, sementara warga miskin yang belum terdaftar akan dimasukkan. "Ini semua bertujuan supaya ada daftar tunggu di DTKS. Yang tidak layak lagi dikeluarkan dan warga miskin tetapi belum menerima bantuan dimasukkan dalam data ini," ujar Arpi.
Target Graduasi dan Jumlah KPM
Selain untuk menciptakan daftar tunggu yang lebih akurat, penataan data ini juga bertujuan untuk mencapai target graduasi atau pengurangan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemerintah menargetkan pengurangan jumlah penerima bansos baik secara mandiri maupun karena peningkatan ekonomi. "Selain itu, katanya, instansinya melakukan ini karena ada target graduasi atau pengurangan jumlah penerima bantuan sosial baik secara mandiri atau dikeluarkan karena ekonomi tergolong mampu," ungkap Arpi.
Meskipun telah terjadi pengurangan jumlah KPM di Mukomuko, sekitar 5.000 KPM, pengurangan tersebut dinilai belum signifikan. Dinsos Mukomuko akan terus berupaya untuk melakukan penataan data secara lebih efektif dan efisien untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
Kesimpulan
Penataan data penerima bansos di Kabupaten Mukomuko merupakan langkah penting untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan mencapai tujuannya. Dengan melibatkan peran aktif Dinsos dan pendamping program, diharapkan proses penataan data ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan data yang akurat dan transparan. Proses graduasi penerima bansos juga akan terus dipantau untuk memastikan keberlanjutan program dan efisiensi penggunaan anggaran.