Diskan dan Kejari Mukomuko Perkuat Kerja Sama Hukum Perdata Tahun 2025
Dinas Perikanan Mukomuko dan Kejari Mukomuko melanjutkan kerja sama penanganan hukum perdata dan tata usaha negara tahun 2025 untuk memastikan semua kegiatan sesuai aturan dan mencegah pelanggaran hukum.

Mukomuko, Bengkulu, 22 April 2024 - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) untuk tahun 2025. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan semua program dan kegiatan Diskan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua instansi.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Edy Aprianto, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting bagi Diskan. Setiap tahun, Diskan selalu meminta pendampingan hukum dari Kejari Mukomuko untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko hukum yang dapat merugikan Diskan dan para pelaksana kegiatan di dalamnya. "Untuk tahun ini, kami melanjutkan kembali kerja sama ini," ujar Edy Aprianto dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
Kerja sama ini memberikan manfaat yang signifikan bagi Diskan Mukomuko. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari, Diskan dapat memperoleh legal opinion untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan, baik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU). Hal ini memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendampingan Hukum untuk Kepatuhan dan Transparansi
Edy Aprianto menekankan pentingnya pendampingan hukum dari Kejari Mukomuko. Menurutnya, pendampingan ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan Diskan. "Kami meminta legal opinion untuk setiap kegiatan agar memastikan tidak ada pelanggaran aturan. Jika ada pelanggaran, yang akan menjadi korban adalah para pelaksana kegiatan di dinas ini," tegasnya. Dengan demikian, kerja sama ini juga berkontribusi pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Diskan Mukomuko.
Pendampingan hukum yang diberikan Kejari Mukomuko meliputi berbagai aspek, mulai dari perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan. Kejari Mukomuko memberikan masukan dan arahan agar setiap tahapan kegiatan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko hukum dan memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya perikanan di Kabupaten Mukomuko. Dengan kepatuhan terhadap aturan hukum, diharapkan program-program Diskan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, khususnya para nelayan.
Anggaran Diskan Mukomuko Tahun 2025
Dinas Perikanan Mukomuko pada tahun 2025 mendapatkan alokasi anggaran yang cukup signifikan. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan sarana dan prasarana perikanan tangkap, khususnya untuk mendukung kelompok usaha bersama nelayan. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari, diharapkan pengadaan ini dapat berjalan transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya kerja sama yang berkelanjutan antara Diskan dan Kejari Mukomuko, diharapkan pengelolaan perikanan di Kabupaten Mukomuko semakin baik dan terhindar dari masalah hukum. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan nelayan dan kemajuan sektor perikanan di daerah tersebut.
Kerja sama ini menjadi contoh yang baik bagi instansi pemerintah lainnya dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah hukum. Dengan melibatkan aparat penegak hukum sejak awal perencanaan, diharapkan dapat meminimalisir risiko hukum dan memastikan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.