Disnaker Bekasi Luncurkan Aplikasi Pecak: Digitalisasi Pencatatan PKWT di May Day 2025
Disnaker Bekasi luncurkan aplikasi 'Pecak' untuk digitalisasi pencatatan PKWT, memudahkan perusahaan dan efisiensi proses administrasi ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi.

Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meluncurkan sebuah aplikasi pencatatan PKWT online yang diberi nama 'Pecak'. Aplikasi ini diluncurkan di Cikarang pada Kamis, 1 Mei 2025. Peluncuran ini bertujuan untuk mempermudah pencatatan pekerja berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Aplikasi Pecak diharapkan mampu mendigitalisasi layanan ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi yang sebelumnya masih manual.
Proses pencatatan PKWT sebelumnya dilakukan secara manual, mengharuskan perusahaan membawa berkas kontrak kerja ke Disnaker Kabupaten Bekasi. Dengan aplikasi Pecak, perusahaan kini dapat melakukan pencatatan secara online dari kantor atau pabrik masing-masing, sehingga lebih efisien. Plt. Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, menjelaskan bahwa aplikasi ini merupakan langkah konkret dalam mendorong digitalisasi layanan ketenagakerjaan. Ia menekankan kemudahan akses dan efisiensi yang ditawarkan aplikasi ini bagi perusahaan.
Aplikasi Pecak hanya dapat diakses oleh perusahaan yang telah terdaftar dan memiliki akun resmi. Aplikasi ini dikhususkan untuk pencatatan tenaga kerja PKWT dan tidak berlaku bagi pekerja tetap maupun outsourcing. Sebelum peluncuran resmi, Disnaker Kabupaten Bekasi telah melakukan uji coba dan pra-peluncuran sejak bulan sebelumnya, melibatkan beberapa perusahaan dalam pelatihan penggunaan aplikasi dan pembuatan akun. Uji coba ini bertujuan untuk mengantisipasi kendala teknis di lapangan. Meskipun database karyawan PKWT belum menjangkau seluruh perusahaan, Disnaker Bekasi menargetkan perluasan akses secara bertahap.
Digitalisasi Pencatatan PKWT di Kabupaten Bekasi
Aplikasi Pecak hadir sebagai solusi atas tantangan pencatatan PKWT yang sebelumnya masih manual dan kurang efisien. Dengan sistem online, perusahaan dapat menghemat waktu dan sumber daya. Proses pencatatan yang lebih cepat dan mudah diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaporkan data ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ketenagakerjaan.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja di Kabupaten Bekasi mencapai 400.000 jiwa, sementara sistem wajib lapor ketenagakerjaan mencatat hingga 600.000 pekerja. Dari jumlah tersebut, pekerja PKWT diperkirakan mencapai sekitar 200.000 orang atau sepertiga dari total pekerja formal. Aplikasi Pecak diharapkan dapat membantu Disnaker Bekasi dalam mengelola data PKWT yang cukup signifikan ini dengan lebih efektif dan efisien.
Aplikasi ini juga diharapkan dapat membantu pengawasan terhadap penggunaan PKWT. Undang-Undang Cipta Kerja terbaru tidak lagi membatasi jumlah pekerja kontrak dalam satu perusahaan, namun tetap mengatur jenis pekerjaan yang dapat dikontrak, seperti pekerjaan musiman, berbasis proyek, atau yang memiliki batas waktu tertentu. Nur Hidayah menegaskan bahwa jika jenis pekerjaannya bukan termasuk pekerjaan waktu tertentu, maka seharusnya mereka diangkat sebagai pekerja tetap.
Tantangan dan Keterbatasan
Meskipun aplikasi Pecak diluncurkan, tantangan masih ada. Praktik outsourcing masih marak di Kabupaten Bekasi, meskipun data pastinya sulit dideteksi secara menyeluruh. Disnaker mengakui keterbatasan akses dalam menjangkau semua perusahaan. Selain itu, Disnaker juga memiliki kewenangan terbatas untuk merespon dorongan agar pekerja PKWT diangkat menjadi pegawai tetap, karena keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan. "Kami tidak bisa memaksa. Tapi jika ada pelanggaran penggunaan PKWT di luar ketentuan, itu menjadi ranah pengawasan ketenagakerjaan melalui unit pelaksana teknis daerah," jelas Nur Hidayah.
Ke depannya, Disnaker Bekasi akan terus berupaya meningkatkan efektivitas aplikasi Pecak dan memperluas jangkauannya kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Bekasi. Mereka juga akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja. Aplikasi Pecak diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih transparan, efisien, dan terintegrasi di Kabupaten Bekasi.
Dengan diluncurkannya aplikasi Pecak, diharapkan proses pencatatan PKWT di Kabupaten Bekasi menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi di berbagai sektor, termasuk sektor ketenagakerjaan.