DJBC Pastikan Sepeda Motor dan Batu Bara Bebas Cukai: Tak Ada Rencana Implementasi
Direktur Jenderal Bea dan Cukai memastikan tidak ada rencana pemerintah untuk mengenakan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara, meskipun kedua komoditas tersebut masuk dalam kajian internal DJBC.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan secara tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, sebagai respons terhadap kabar yang beredar mengenai kajian internal DJBC yang sebelumnya mencantumkan kedua komoditas tersebut sebagai calon objek penerapan cukai. Konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Rabu lalu menjadi forum resmi penyampaian bantahan tersebut.
"(Informasi) kita akan mengenakan cukai sepeda motor, batu bara, kami sampaikan, itu tidak ada. Jadi, confirmed ya. Tidak ada, implementasi itu jauh, masih jauh sekali," tegas Askolani dalam konferensi pers tersebut.
Penjelasan lebih lanjut diberikan Askolani mengenai kajian cukai yang merupakan agenda rutin tahunan DJBC. Namun, ia menekankan bahwa kajian ini bersifat internal dan bukan sebagai dasar pengambilan kebijakan. Publik diminta untuk tidak menafsirkan kajian tersebut sebagai sinyal rencana pemerintah untuk segera mengenakan cukai pada sepeda motor atau batu bara.
Kajian Internal DJBC dan Mekanisme Perubahan Objek Cukai
Askolani menjelaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada kebijakan maupun rencana implementasi cukai terhadap sepeda motor dan batu bara. Ia juga menjelaskan mekanisme perubahan atau perluasan objek cukai yang diatur secara rinci dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setiap usulan perluasan objek cukai harus melalui pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam konteks pembahasan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara transparan.
Pemerintah, lanjut Askolani, selalu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat sebelum mengambil keputusan terkait kebijakan cukai. Meskipun suatu topik masuk dalam kajian tahunan, hal tersebut tidak serta merta berarti akan langsung diimplementasikan. "Kalaupun sudah masuk Undang-Undang HPP, kalau teman-teman melihat setiap tahun, kita juga tidak terburu-buru untuk mengambil kebijakan. Melihat kondisi ekonomi, kondisi masyarakat, banyak yang kemudian yang sudah kita rencanakan, tapi melihat perkembangan ekonomi setiap tahun, itu belum kita lakukan," jelasnya.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar sebelumnya. Laporan Kinerja DJBC 2024 memang mencantumkan kajian ekstensifikasi cukai terhadap sepeda motor dan batu bara sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara. Namun, laporan tersebut tidak menyebutkan adanya tahapan implementasi lebih lanjut.
Transparansi dan Pertimbangan Ekonomi Sosial
Penjelasan dari DJBC ini memberikan kepastian kepada publik dan pelaku usaha terkait dengan isu cukai sepeda motor dan batu bara. Proses pengambilan keputusan yang transparan dan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta sosial masyarakat menjadi poin penting yang ditekankan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membuat kebijakan yang berpihak pada rakyat.
Dengan demikian, isu mengenai penerapan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara dapat dinyatakan tidak terbukti. Pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk tidak menerapkan cukai pada kedua komoditas tersebut dalam waktu dekat. Kajian internal DJBC hanya sebagai bagian dari proses evaluasi dan perencanaan, bukan sebagai sinyal kebijakan yang akan segera diterapkan.
Kejelasan informasi ini diharapkan dapat mengurangi keresahan di masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor terkait.