DKPP Sumsel Larang Pedagang Hewan Kurban Jualan di Pinggir Jalan
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Selatan melarang penjualan hewan kurban di pinggir jalan menjelang Idul Adha untuk menjaga kebersihan, estetika kota, dan kesehatan hewan.

Palembang, 12 Mei 2024 (ANTARA) - Menjelang Idul Adha, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumatera Selatan mengeluarkan larangan tegas bagi pedagang hewan kurban untuk berjualan di pinggir jalan. Larangan ini dikeluarkan untuk menjaga kebersihan, keindahan kota, dan memastikan kesehatan hewan kurban yang diperjualbelikan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang berpotensi menimbulkan masalah jika penjualan hewan kurban dibiarkan di pinggir jalan.
Kepala DKPP Sumsel, Ruzuan Effendi, menyampaikan langsung larangan tersebut di Palembang pada Senin lalu. "Kami tidak melegalkan pedagang hewan yang berjualan di pinggir jalan menjelang Idul Adha," tegasnya. Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban langsung dari peternak terpercaya guna menjamin kualitas dan kesehatan hewan tersebut.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Penjualan hewan kurban di pinggir jalan berpotensi menimbulkan berbagai masalah, mulai dari limbah yang mencemari lingkungan hingga bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, penjualan di lokasi yang tidak terkontrol juga menimbulkan kekhawatiran terkait kesehatan hewan kurban, karena asal-usul dan riwayat kesehatannya sulit untuk dipertanggungjawabkan.
Izin Lokasi dan Peraturan Wali Kota
Ruzuan Effendi menjelaskan bahwa izin lokasi untuk berjualan hewan kurban tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel, melainkan oleh Pemerintah Kota Palembang. Namun, meskipun demikian, Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang juga telah mengatur dan melarang penjualan hewan kurban di pinggir jalan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa larangan tersebut tertuang jelas dalam Perwali. "Dalam Perwali juga sudah ada larangan itu. Karena, kalau jual hewan di pinggir jalan bisa menimbulkan limbah, bau tidak sedap, merusak estetik kota, juga kesehatan hewan dipertanyakan karena tidak tahu asalnya dari mana," jelasnya.
Adanya larangan ini juga bertujuan untuk melindungi para peternak yang telah memelihara hewan kurban dengan baik dan bertanggung jawab selama bertahun-tahun. Pedagang musiman yang berjualan di pinggir jalan tanpa izin dianggap merugikan peternak yang telah menjaga kesehatan dan kualitas hewan ternaknya.
Kesiapan Hewan Kurban di Sumsel
Terkait kesiapan hewan kurban di Sumatera Selatan menjelang Idul Adha, Ruzuan Effendi memastikan bahwa stok hewan kurban cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. "Jumlah hewan ternak di Sumsel cukup untuk kurban nanti, masyarakat jangan khawatir. Stok sapi di Sumsel ada sekitar 30 ribuan ekor, kebutuhan di Palembang berkisar 6 ribu dan keseluruhan di Sumsel mungkin 12 ribu-13 ribuan ekor. Untuk kambing dan domba juga cukup," katanya.
Pernyataan ini diharapkan dapat menenangkan masyarakat dan menghilangkan kekhawatiran akan kekurangan hewan kurban. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan ketersediaan hewan kurban yang cukup dan berkualitas baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sumatera Selatan dalam merayakan Idul Adha.
Meskipun demikian, DKPP Sumsel tetap menekankan pentingnya membeli hewan kurban dari sumber yang terpercaya dan memiliki izin resmi. Hal ini untuk memastikan kesehatan dan kualitas hewan kurban yang akan disembelih.
Dengan adanya larangan berjualan di pinggir jalan ini, diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih tertib, bersih, dan sehat selama pelaksanaan Idul Adha di Sumatera Selatan. Semoga langkah ini dapat dipatuhi oleh seluruh pedagang hewan kurban demi kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat.