DP3AKB Jayawijaya Dampingi Empat Kasus Kekerasan Anak
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jayawijaya telah mendampingi empat kasus kekerasan anak sejak 2024 hingga April 2025, memberikan dukungan mulai dari proses pelaporan hingga persidangan.

Wamena, 4 Mei 2025 - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, telah mendampingi empat kasus kekerasan terhadap anak sejak tahun 2024 hingga April 2025. Kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan di wilayah tersebut. Pihak DP3AKB memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari tahap pelaporan ke kepolisian hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Wamena. Peran aktif DP3AKB ini menjadi sorotan penting dalam upaya perlindungan anak di Kabupaten Jayawijaya.
Kepala DP3AKB Kabupaten Jayawijaya, Ramlia Salim, saat dihubungi di Wamena pada Minggu, menjelaskan bahwa tiga kasus kekerasan terhadap anak ditangani sejak tahun 2024. Sementara itu, satu kasus tambahan ditangani pada periode Januari hingga April 2025. Pendampingan yang diberikan meliputi seluruh proses hukum, mulai dari pelaporan hingga persidangan. Hal ini menunjukkan komitmen DP3AKB dalam memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarga mereka.
"Kami mendampingi kasus kekerasan terhadap anak mulai dari awal, artinya sejak dilaporkan ke kepolisian hingga saat ini di sidang di Pengadilan Negeri Wamena. Dukungan yang kami berikan atas permintaan dari pihak kepolisian maupun keluarga yang melaporkan sejak awal," jelas Ramlia Salim. Pernyataan ini menekankan komitmen DP3AKB dalam memberikan bantuan komprehensif kepada korban kekerasan anak di Jayawijaya.
Pendampingan dan Mediasi Kasus Kekerasan Anak
Ramlia Salim menegaskan bahwa DP3AKB tidak memiliki wewenang dalam urusan hukum terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), DP3AKB berwenang melakukan pendampingan dan mediasi. Dalam empat kasus yang ditangani, DP3AKB telah melakukan mediasi. Namun, proses mediasi tidak selalu berhasil, sehingga beberapa kasus harus berlanjut ke proses hukum.
"Tahapan mediasi ini yang telah kami lakukan terhadap empat kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur sejak 2024 hingga saat ini. Proses mediasi tidak berjalan baik hingga sampai ke proses hukum," ujar Ramlia Salim. Pernyataan ini menunjukkan bahwa mediasi merupakan upaya awal yang dilakukan, namun jika gagal, kasus akan diproses secara hukum.
DP3AKB berperan penting dalam memberikan dukungan psikososial kepada korban dan keluarga mereka selama proses hukum berlangsung. Pendampingan ini sangat krusial untuk membantu korban mengatasi trauma dan memberikan rasa aman serta dukungan moral.
Proses hukum yang panjang dan kompleks membutuhkan dukungan yang konsisten. DP3AKB memastikan kehadirannya di setiap tahap, memberikan bantuan hukum dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Pentingnya Pengawasan Orang Tua dan Pencegahan Kekerasan
Ramlia Salim juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Pengawasan yang ketat dan pendidikan karakter yang baik sangat diperlukan untuk melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan. Orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Jayawijaya khususnya orang tua untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga baik perempuan maupun laki-laki sehingga terhindar dari tindak kekerasan. Anak-anak harus orang tua menanamkan nilai-nilai akhlak agama, kewaspadaan dan kedisiplinan sehingga mereka tumbuh menjadi generasi baik serta terhindar dari berbagai masalah sosial maupun kekerasan," pesannya. Ajakan ini menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah kekerasan sebelum terjadi.
Pencegahan kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Selain peran orang tua, peran pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan. Dengan kerja sama yang baik dari semua pihak, diharapkan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Jayawijaya dapat ditekan seminimal mungkin.
Ke depannya, DP3AKB Jayawijaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pendampingan bagi korban kekerasan anak. Semoga upaya ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di Kabupaten Jayawijaya dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mereka untuk tumbuh dan berkembang.