DPR dan BUMN Sepakat Hapus Tagih PT Istaka Karya: Vendor UMKM Dapat Rp230 Miliar
Komisi VI DPR dan BUMN mencapai kesepakatan untuk menghapus tagih PT Istaka Karya, memungkinkan vendor UMKM menerima pembayaran Rp230 miliar dari hasil lelang aset perusahaan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengumumkan kesepakatan penting antara DPR dan seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait PT Istaka Karya. Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Kerja tertutup di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Maret. Pertemuan tersebut membahas proses penghapusan tagih BUMN terhadap PT Istaka Karya, perusahaan konstruksi eks BUMN yang dinyatakan pailit pada 2022 dan dibubarkan pada 2023.
Dalam rapat yang dihadiri Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf, BUMN-BUMN yang memiliki hak tagih atas PT Istaka Karya menyatakan komitmen mereka untuk memproses penghapusan tagih. "Alhamdulillah sudah bersepakat bahwa insya Allah seluruh BUMN yang punya hak tagih di Istaka Karya sepakat untuk akan memproses hapus tagih. Untuk itu, tentu butuh proses ya, di internal masing-masing perusahaan," ungkap Andre Rosiade. Proses ini melibatkan persetujuan dari Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Joko Widodo.
Kesepakatan ini didorong oleh rasa kemanusiaan terhadap vendor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama bertahun-tahun terdampak permasalahan keuangan dengan PT Istaka Karya. Langkah ini dianggap sebagai solusi untuk meringankan beban para vendor yang telah menunggu penyelesaian masalah ini selama belasan tahun. Hasil lelang aset PT Istaka Karya, yang mencapai Rp230 miliar, akan diprioritaskan untuk pembayaran kepada vendor UMKM tersebut, meskipun BUMN sebenarnya memiliki hak tagih lebih dulu.
Proses Penghapusan Tagih dan Pembayaran Vendor
Proses penghapusan tagih membutuhkan beberapa tahapan, termasuk persetujuan dari pemerintah dan proses lelang aset PT Istaka Karya. BUMN akan mengirimkan surat kepada Hakim Pengawas melalui kurator untuk menyampaikan komitmen penghapusan tagih tersebut sambil menunggu proses persetujuan. Andre Rosiade menjelaskan bahwa pembayaran kepada vendor UMKM akan dilakukan secara bertahap setelah proses pelepasan hak tagih dan lelang aset selesai. Oleh karena itu, belum dapat dipastikan kapan pembayaran kepada vendor akan dapat direalisasikan.
Total utang PT Istaka Karya mencapai Rp786 miliar. Dengan penghapusan tagih ini, diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan meringankan beban para vendor UMKM yang selama ini terdampak oleh pailitnya perusahaan konstruksi tersebut. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dan BUMN untuk melindungi kepentingan para pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Pembayaran Rp230 miliar kepada vendor UMKM merupakan langkah awal yang signifikan. Proses selanjutnya akan melibatkan koordinasi yang intensif antara Komisi VI DPR, Kementerian BUMN, dan tim kurator PT Istaka Karya untuk memastikan proses penghapusan tagih dan pembayaran kepada vendor dapat berjalan lancar dan transparan.
Konteks Pailitnya PT Istaka Karya
PT Istaka Karya, perusahaan konstruksi yang sebelumnya merupakan BUMN, dinyatakan pailit pada tahun 2022 dan resmi dibubarkan pada tahun 2023. Kepailitan ini mengakibatkan dampak yang signifikan, terutama bagi para vendor UMKM yang memiliki piutang terhadap perusahaan tersebut. Total utang PT Istaka Karya yang mencapai Rp786 miliar menjadi beban berat bagi banyak pihak.
Dengan kesepakatan penghapusan tagih ini, diharapkan dapat menjadi solusi yang komprehensif bagi permasalahan yang dihadapi oleh PT Istaka Karya dan para vendornya. Langkah ini juga dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang, dengan mengedepankan aspek kemanusiaan dan perlindungan terhadap UMKM.
Proses selanjutnya akan terus dipantau oleh Komisi VI DPR untuk memastikan agar kesepakatan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan tepat waktu. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi iklim usaha di Indonesia, khususnya bagi UMKM yang seringkali menjadi pihak yang paling rentan terhadap dampak pailitnya perusahaan besar.