DPR Desak BPOM Tindak Influencer Skincare Nakal, Aturan Baru Segera Terbit
Komisi IX DPR RI mendesak BPOM untuk menertibkan influencer skincare yang memberikan informasi menyesatkan dan menyiapkan regulasi baru untuk melindungi konsumen dari klaim berlebihan produk.

Jakarta, 5 Februari 2025 - Komisi IX DPR RI mengecam maraknya influencer di media sosial yang mempromosikan produk skincare dengan informasi yang belum tentu akurat dan berpotensi menyesatkan konsumen. Hal ini dibahas dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh (Ninik), menyoroti kurangnya informasi akurat dari BPOM di media sosial. Ia mendorong BPOM untuk lebih aktif menyampaikan informasi resmi melalui kanal media sosial mereka sendiri, sehingga mengurangi penyebaran informasi yang tidak valid dari para influencer.
BPOM Didesak Lebih Aktif di Medsos
"Saya melihat media sosialnya BPOM juga cukup masif, dan kita juga bisa menggunakan teman-teman di Komisi IX. Jadi, ketika ada yang bergejolak, ada influencer mengungkapkan ini mengandung begini-begini, silakan langsung diklarifikasi di medsos BPOM," ujar Ninik. Ia menekankan pentingnya informasi langsung dari sumber terpercaya untuk menghindari penyebaran informasi yang keliru antar influencer.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa BPOM tidak pernah memberikan legitimasi kepada influencer untuk menyampaikan informasi terkait kandungan obat dan kosmetik. BPOM menyadari risiko yang ditimbulkan oleh promosi produk skincare yang dilakukan oleh influencer tanpa dasar ilmiah yang kuat.
Bahaya Klaim Berlebihan Produk Skincare
Banyak influencer memberikan klaim berlebihan akan manfaat produk tanpa bukti ilmiah yang jelas. Hal ini sangat berbahaya karena berpotensi menyesatkan masyarakat dan membahayakan kesehatan konsumen. Pemilihan produk skincare yang aman dan sesuai standar kesehatan menjadi sangat penting untuk diperhatikan.
BPOM Siapkan Regulasi Baru
Menanggapi masalah ini, BPOM tengah menyiapkan peraturan baru untuk mengatur aktivitas review produk pangan, obat, dan kosmetik oleh influencer kecantikan. Aturan ini akan melarang influencer mengumumkan hasil review secara mandiri tanpa merujuk pada hasil penelitian BPOM.
"Hasil review-nya itu influencer, silakan review-nya dikasih ke kami. Setelah kami lihat, tentu kami harus lanjut dengan klarifikasi, klarifikasi data, kami tesnya apa dan sebagainya. Hasil itu kami bertindak, mengambil keputusan," jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Influencer masih diperbolehkan melakukan review untuk penggunaan pribadi atau komunitas kecil, tetapi hasil review tersebut tidak boleh dipublikasikan secara luas. Hanya BPOM yang berwenang mengumumkan hasil review produk kepada masyarakat.
Proses Penyusunan Regulasi
BPOM saat ini sedang mempersiapkan dasar akademik sebagai landasan aturan tersebut. Tahapan selanjutnya meliputi dengar pendapat dan harmonisasi dengan regulasi yang sudah ada, seperti Undang-Undang Kesehatan, Peraturan tentang Kesehatan, Peraturan Presiden terkait kelembagaan BPOM, dan Instruksi Presiden Nomor 3 tentang Kerahasiaan Dagang.
Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas
Komisi IX DPR menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap promosi produk skincare oleh influencer untuk melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan. Mereka juga berharap BPOM dapat mempercepat penyusunan regulasi agar aturan ini segera diterapkan secara efektif dan menyeluruh.