BPOM Segera Terbitkan Aturan Baru: Atur Ulasan Produk Pangan, Obat, dan Kosmetik
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menyiapkan regulasi baru untuk mengatur aktivitas review produk oleh para influencer, menyusul polemik di Komisi IX DPR terkait review produk kecantikan.
![BPOM Segera Terbitkan Aturan Baru: Atur Ulasan Produk Pangan, Obat, dan Kosmetik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/150046.502-bpom-segera-terbitkan-aturan-baru-atur-ulasan-produk-pangan-obat-dan-kosmetik-1.jpg)
Jakarta, 5 Februari 2024 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bergerak cepat merespon polemik yang terjadi di Komisi IX DPR terkait review produk kecantikan oleh para influencer. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan peraturan baru untuk menertibkan praktik review produk pangan, obat, dan kosmetik.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPOM usai rapat bersama DPR di Jakarta. BPOM menegaskan pelarangan pengumuman hasil review produk oleh para influencer. Alasannya, para reviewer bukanlah otoritas yang berwenang, dan tindakan tersebut dianggap sebagai main hakim sendiri.
Aturan Baru untuk Reviewer Produk
Menurut Kepala BPOM, review produk untuk keperluan pribadi atau komunitas masih diperbolehkan. Namun, hasil review tersebut tidak boleh dipublikasikan secara luas. Hanya BPOM yang berwenang mengumumkan hasil pengujian dan penilaian produk.
"Hasil review dari influencer, silakan diberikan kepada kami. Setelah kami teliti, kami akan melakukan klarifikasi data, pengujian, dan sebagainya. Berdasarkan hasil tersebut, kami akan mengambil keputusan," jelas Taruna.
BPOM saat ini tengah mempersiapkan dasar akademik sebagai landasan aturan tersebut. Tahapan selanjutnya adalah melakukan dengar pendapat dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, termasuk Undang-Undang Kesehatan, peraturan terkait kesehatan, Peraturan Presiden tentang Kelembagaan Badan POM, Instruksi Presiden Nomor Tiga, dan Undang-Undang Kerahasiaan Dagang.
Mencari Solusi dan Harmoni
Sebelumnya, pada 17 Januari 2024, BPOM telah melakukan pertemuan dengan para influencer kecantikan untuk mediasi. Tujuannya adalah untuk menciptakan harmoni dan menjaga kepercayaan publik terhadap produk kosmetik dalam negeri.
"Tujuan utama adalah menjadikan kosmetik Indonesia unggul di pasar domestik. Polemik yang terjadi berdampak signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap produk dalam negeri kita," ungkap Taruna.
BPOM menghargai niat baik para influencer dalam mengecek dan memberikan review produk. Namun, tindakan review yang dilakukan secara mandiri berpotensi menimbulkan masalah hukum, misalnya jika produsen merasa dirugikan dan mengajukan tuntutan.
Kesimpulan
Regulasi baru dari BPOM ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola review produk yang lebih tertib dan bertanggung jawab. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan dapat melindungi konsumen, produsen, dan juga para influencer itu sendiri dari potensi konflik dan permasalahan hukum di kemudian hari. Proses penyusunan aturan ini melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang berlaku.