DPR Dukung Penguatan Jaksa Agung sebagai Advocaat Generael
Komisi III DPR RI mendukung upaya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memperkuat kedudukan Jaksa Agung sebagai advocaat generael demi optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan.

Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya terhadap langkah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam memperkuat peran Jaksa Agung sebagai advocaat generael. Hal ini diungkapkan dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Jamdatun di Jakarta pada Selasa, 6 Mei 2024. Penguatan peran ini dinilai penting untuk optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, membacakan kesimpulan rapat tersebut. Ia menekankan bahwa penguatan Jaksa Agung sebagai advocaat generael sejalan dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2045. Komisi III juga mengapresiasi capaian Jamdatun dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dari bidang perdata dan tata usaha negara.
"Hal itu menjadi kebijakan strategis dari Jamdatun memperkuat kedudukan Jaksa Agung sebagai advocaat generael sebagai upaya untuk optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara," ujar Hinca, mengutip kesimpulan rapat.
Penguatan Peran Jaksa Pengacara Negara
Jamdatun Kejaksaan Agung, Narendra Jatna, menjelaskan pentingnya penguatan pemahaman dan profesionalisme Jaksa Pengacara Negara. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya terkait fungsi ketatanegaraan.
Penguatan peran advocaat generael dan solicitor generaal, menurut Narendra, meliputi beberapa aspek. Di antaranya adalah pelaksanaan mediasi penal, pemberian advis blaad di bidang perdata dan tata usaha negara, serta penguatan peran Jaksa Pengacara Negara dalam organisasi internasional.
Kejaksaan Agung juga berencana memperkuat program pelatihan intensif dan sertifikasi untuk meningkatkan kemampuan Jaksa Pengacara Negara dalam arbitrase internasional. Hal ini dinilai penting untuk menghadapi tantangan global di bidang hukum.
Narendra juga menekankan pentingnya peningkatan pemahaman publik mengenai penerapan Non Conviction Based Asset Forfeiture sebagai wujud nyata ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Kebijakan Strategis dan Tantangan Ke Depan
Penguatan Jaksa Agung sebagai advocaat generael merupakan kebijakan strategis yang sejalan dengan RPJMN. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Namun, tantangan ke depan tetap ada. Peningkatan kapasitas dan profesionalisme Jaksa Pengacara Negara menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Program pelatihan dan sertifikasi yang intensif perlu terus ditingkatkan untuk memastikan Jaksa Pengacara Negara memiliki kompetensi yang memadai dalam menghadapi berbagai kasus hukum yang kompleks.
Selain itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai peran dan fungsi Jaksa Agung sebagai advocaat generael. Hal ini penting agar masyarakat dapat lebih memahami dan menghargai kontribusi Kejaksaan dalam penyelenggaraan negara yang baik.
Dengan dukungan dari Komisi III DPR RI dan komitmen dari Kejaksaan Agung, diharapkan penguatan peran Jaksa Agung sebagai advocaat generael dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang signifikan bagi negara.