DPR Komisi III Bahas Efisiensi Anggaran 2025 dengan Mitra Kerja
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan delapan mitra kerja membahas efisiensi anggaran tahun 2025 sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dengan tenggat penyerahan data ke Kemenkeu pada 14 Februari 2025.
![DPR Komisi III Bahas Efisiensi Anggaran 2025 dengan Mitra Kerja](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/140512.006-dpr-komisi-iii-bahas-efisiensi-anggaran-2025-dengan-mitra-kerja-1.jpg)
Jakarta, 12 Februari 2025 - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja penting dengan delapan mitra kerjanya. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga pada tahun anggaran 2025. Rapat ini dipicu oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Ketegasan pemerintah dalam efisiensi anggaran menjadi sorotan utama dalam agenda rapat ini.
Penjelasan Efisiensi Anggaran
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan agenda rapat tersebut. "Perkenankan pimpinan menyampaikan agenda rapat; yang pertama, penjelasan mitra kerja terkait langkah-langkah efisiensi anggaran kementerian/lembaga tahun anggaran 2025 sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia; lalu ada pendalaman," ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Habiburokhman menekankan urgensi waktu dalam proses ini. Surat Kementerian Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 menetapkan batas waktu penyerahan data efisiensi anggaran paling lambat 14 Februari 2025. Data tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Komisi III DPR RI sebelum diserahkan ke Menteri Keuangan. "Jadi besok (13/2) tuh memang harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan karenanya kita harus rapat hari ini (12/2), pak. Sehubungan dengan hal tersebut Komisi III DPR RI meminta penjelasan mitra terkait langkah-langkah efisiensi anggaran dan usulan revisi," tegasnya.
Mitra Kerja Komisi III
Rapat tersebut dihadiri oleh delapan mitra kerja Komisi III DPR RI yang memegang peranan penting dalam pemerintahan dan penegakan hukum. Mereka adalah Komisi Yudisial (KY) RI, Mahkamah Agung (MA) RI, Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kehadiran lembaga-lembaga penting ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Setiap lembaga diminta untuk memaparkan strategi efisiensi anggaran masing-masing dan langkah-langkah yang telah dan akan diambil untuk mencapai target efisiensi yang telah ditetapkan.
Penundaan Pembahasan Awal
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengeluarkan surat edaran pada 7 Februari 2025. Surat tersebut meminta seluruh pimpinan komisi di DPR RI untuk menunda pembahasan efisiensi anggaran dengan mitra kerja masing-masing. Dasco meminta penundaan ini untuk memastikan bahwa mitra kerja memiliki data anggaran rekonstruksi terbaru sebelum pembahasan efisiensi dilakukan.
"Apabila terdapat komisi yang telah melakukan pembahasan efisiensi anggaran bersama mitra kerja maka diminta untuk melaksanakan rapat kembali setelah mitra kerja mendapat anggaran rekonstruksi terbaru," bunyi surat tersebut. Langkah ini menunjukkan DPR RI berkomitmen untuk memastikan proses pembahasan efisiensi anggaran dilakukan secara akurat dan terinformasi dengan baik.
Kesimpulan
Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan mitra kerjanya merupakan langkah penting dalam upaya efisiensi anggaran negara tahun 2025. Dengan tenggat waktu yang ketat dan keterlibatan berbagai lembaga penting, rapat ini diharapkan menghasilkan rencana efisiensi yang komprehensif dan efektif. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara menjadi fokus utama dalam proses ini, memastikan penggunaan dana negara yang tepat guna dan bertanggung jawab.