Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

DPR Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni: Hakim Meninggal, Putusan Tetap Ada?

Komisi III DPR meminta Bawas MA dan KY mengusut kejanggalan prosedural kasus Alex Denni, mantan deputi KemenPAN-RB, yang melibatkan hakim yang telah meninggal dunia namun namanya tercantum dalam putusan kasasi.

Senin, 24 Feb 2025 22:41:00
#planetantara
Copied!
DPR Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni: Hakim Meninggal, Putusan Tetap Ada?
Komisi III DPR meminta Bawas MA dan KY mengusut kejanggalan prosedural kasus Alex Denni, mantan deputi KemenPAN-RB, yang melibatkan hakim yang telah meninggal dunia namun namanya tercantum dalam putusan kasasi. (©© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

Komisi III DPR RI tengah berupaya mengungkap kejanggalan dalam kasus hukum Alex Denni, mantan deputi di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kasus ini melibatkan putusan kasasi yang diduga bermasalah, dengan nama hakim yang telah meninggal dunia tercantum di dalamnya. Permintaan pengusutan ini disampaikan setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan keluarga Alex Denni pada Senin di Gedung DPR RI, Jakarta.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan putusan. "Ada dugaan pemalsuan putusan karena orang sudah meninggal bisa tanda tangan. Itu kan tidak mungkin," tegasnya. Kejanggalan ini menjadi fokus utama pengusutan, terutama terkait penandatanganan putusan kasasi oleh hakim yang telah meninggal dunia sebelum tanggal putusan. Komisi III DPR juga mendorong evaluasi menyeluruh untuk mencegah terulangnya disparitas putusan serupa.

Selain itu, Komisi III DPR RI akan memberikan masukan kepada MA agar memperhatikan permohonan peninjauan kembali (PK) Alex Denni, dengan mempertimbangkan prinsip business judgment rule (BJR). Mereka juga akan mengevaluasi penerapan Pasal 55 KUHP terhadap Alex Denni, terkait putusan bebas Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, dengan menekankan prinsip keadilan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Yang melakukan saja tidak dihukum. Bagaimana mungkin ada orang yang dihukum karena membujuk untuk melakukan atau membantu untuk melakukan. Ini agak-agak ajaib," ujar Habiburokhman, menyoroti ketidakadilan yang dirasakan.

Kejanggalan Prosedural dan Substansi Kasus Alex Denni

Ketua Badan Pengurus PBHI, Julius Ibrani, turut mengungkap sejumlah kejanggalan dalam perkara Alex Denni, baik prosedural maupun substansial. Salah satu temuan utama adalah pencantuman nama hakim yang telah meninggal dunia dalam putusan kasasi. "Tanggal putusannya itu pada 14 November 2013. Namun, salah satu hakimnya sudah meninggal pada 7 September 2013. Jadi, jedanya lumayan itu," ungkap Julius, menjelaskan perbedaan tanggal kematian hakim dan tanggal putusan.

Kejanggalan paling mendasar adalah disparitas putusan terhadap Alex Denni dibandingkan dengan Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, baik di tingkat banding maupun kasasi. Eksaminasi oleh PBHI bersama ahli hukum pidana menemukan kejanggalan di level administrasi pengadilan, hukum acara, dan pemeriksaan perkara. Di tingkat banding, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak ada kerugian negara.

Ironisnya, dengan alat bukti yang sama, Alex Denni dinyatakan bersalah. Julius menekankan bahwa vonis bersalah terhadap Alex Denni bertentangan dengan penerapan Pasal 55 KUHP, yang mensyaratkan pihak penyelenggara negara harus divonis bersalah terlebih dahulu sebelum pihak swasta dapat dinyatakan bersalah. Hal ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dan ketidakadilan dalam proses peradilan.

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menyatakan bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengawal kasus ini dan mendorong perbaikan sistem peradilan di Indonesia. "Untuk perkara ini memang kami tidak bisa masuk kepada substansi, tetapi kami akan terus mengawal. Saya sangat mendorong penguatan sistem peradilan, terutama pemberkasan perkara di MA yang sudah dari dulu menjadi problematika," ujarnya. Komisi III juga sedang merancang KUHP baru sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem.

Dukungan dan Harapan untuk Keadilan

Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Hinca Panjaitan, berharap kasus Alex Denni tidak hanya menghasilkan keadilan bagi yang bersangkutan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. "Saya sampaikan ibu kepada Pak Alex Denni, hormat kami. Jangan berhenti berjuang. Saya memberikan dukungan penuh untuk keluarga Alex Denni, juga teman-teman PBHI. Teruslah berjuang," ucap Hinca kepada Ernitasari, istri Alex Denni.

Kesimpulannya, kasus Alex Denni menyoroti celah dan ketidakkonsistenan dalam sistem peradilan Indonesia. Pengusutan tuntas oleh Bawas MA dan KY sangat penting untuk memastikan keadilan ditegakkan dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Dukungan dari Komisi III DPR RI memberikan harapan bagi perbaikan sistem hukum Indonesia ke depannya.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • bawas ma
  • kasus alex denni
  • komisi iii dpr
  • komisi yudisial
  • konten ai
  • perbaikan sistem peradilan
  • #planetantara
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.