DPRD Kotim Cari Solusi Sengketa Lahan Warga dan PT BMW di Karang Tunggal
Komisi I DPRD Kotim menengahi sengketa lahan antara warga Desa Karang Tunggal dan PT Bumi Makmur Waskita, dengan meninjau lokasi dan mengumpulkan data dari berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik.
Sengketa lahan antara warga Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, dan PT Bumi Makmur Waskita (BMW) tengah menjadi fokus Komisi I DPRD Kotim. Komisi I melakukan kunjungan lapangan pada Kamis, 23 Januari 2024, untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Ketua Komisi I, Angga Aditya Nugraha, menyatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan informasi langsung dari semua pihak terkait dan melihat lokasi sengketa.
Permasalahan ini telah dilaporkan ke DPRD Kotim pada tahun 2024 dan telah beberapa kali dibahas. Menindaklanjuti rapat pada Senin, 13 Januari 2024, Komisi I memutuskan untuk melakukan peninjauan lapangan. Langkah ini diambil untuk mendapatkan data lengkap guna memberikan rekomendasi solusi yang tepat.
Dalam kunjungan tersebut, berbagai pihak diundang. Selain perwakilan PT BMW, juga hadir perwakilan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, DPMPTSP, BPN, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan warga Desa Karang Tunggal. Tujuannya adalah untuk memperoleh keterangan selengkap mungkin dari semua pihak yang terlibat.
Konflik ini berpusat pada klaim kepemilikan lahan. PT BMW mengklaim telah membeli lahan tersebut pada tahun 2027 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Di sisi lain, warga Desa Karang Tunggal menunjukkan bukti kepemilikan berupa dokumen tanah yang diberikan pemerintah sejak program transmigrasi tahun 1989. Warga keberatan karena aktivitas pertambangan PT BMW masuk ke lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka, bahkan beberapa lahan telah ditanami.
Komisi I telah meminta bukti kepemilikan tanah dari kedua belah pihak. Hal ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan lahan yang menjadi dasar sengketa. Proses ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan menemukan solusi yang adil.
Selain kedua pihak yang bersengketa, instansi terkait seperti BPN juga dilibatkan untuk melakukan koreksi dan verifikasi data sesuai kewenangan masing-masing. Peran BPN sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Angga Aditya Nugraha menjelaskan bahwa informasi dan data yang dikumpulkan dari kunjungan lapangan akan menjadi bahan pertimbangan Komisi I dalam merumuskan solusi. Komisi I berharap dapat menemukan solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini. Proses mediasi dan pencarian solusi ini terus dilakukan agar permasalahan sengketa lahan tersebut dapat segera diselesaikan.
Kesimpulannya, Komisi I DPRD Kotim aktif berupaya mencari solusi damai atas sengketa lahan antara warga Desa Karang Tunggal dan PT BMW. Proses ini melibatkan peninjauan lapangan, pengumpulan data, dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna mencapai penyelesaian yang adil dan diterima semua pihak.