Komisi II DPR Dorong ATR/BPN Susun Regulasi Konflik Lahan Negara Demi Kepentingan Rakyat
Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN untuk membuat regulasi penyelesaian konflik pertanahan yang melibatkan institusi negara demi kepentingan rakyat.

Jakarta - Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menyusun regulasi yang komprehensif. Tujuannya adalah menyelesaikan konflik pertanahan yang melibatkan berbagai institusi negara. Hal ini menjadi perhatian utama mengingat banyaknya sengketa tanah yang merugikan masyarakat.
Desakan ini muncul sebagai salah satu poin penting dalam kesimpulan rapat antara Komisi II DPR RI dengan jajaran Eselon I Kementerian ATR/BPN dan kepala kantor wilayah BPN dari seluruh provinsi. Rapat tersebut berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pihaknya meminta Kementerian ATR/BPN untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti tidak memiliki itikad baik dalam mengelola Hak Guna Usaha (HGU) atau hak pengelolaan izin perkebunan yang telah mereka peroleh.
Konflik Pertanahan Akibat Klaim Aset Negara
Rifqinizamy Karsayuda menyayangkan bahwa konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat seringkali terjadi karena tanah yang diklaim milik institusi negara belum memiliki HGU yang jelas. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan masyarakat yang telah lama mendiami atau mengelola lahan tersebut.
"Sengketa tanah yang diklaim oleh institusi negara, seperti TNI, Polri, kementerian/lembaga, atau BUMN, hanya berdasarkan 'klaim' atas pencatatan aset negara, menjadi masalah yang belum terselesaikan hingga saat ini. Kami belum menemukan solusi untuk melindungi hak-hak rakyat kita," ujarnya.
Rifqi juga mempertanyakan bagaimana mungkin Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR tidak dapat melakukan koreksi terhadap ketidaksesuaian yang terjadi di lapangan, hanya karena ketiadaan norma dan undang-undang yang memadai. Padahal, pada saat penetapan klaim tersebut, bisa jadi terdapat sawah atau desa milik warga yang terdampak.
Revisi Undang-Undang untuk Solusi Konflik Pertanahan
Rifqi menambahkan bahwa pihaknya membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap sejumlah undang-undang terkait yang diperlukan dalam menyelesaikan konflik pertanahan milik institusi negara yang tumpang tindih. Revisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
"Banyak terungkap persoalan tumpang tindih lahan milik institusi negara, BUMN, dengan masyarakat yang selama ini tidak ada penyelesaiannya dan selalu menimbulkan konflik. Kami akan mencoba mencari solusinya melalui revisi undang-undang," tegasnya usai rapat.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret dalam mengatasi berbagai permasalahan pertanahan yang selama ini menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat. Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk mencari solusi terbaik demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Rapat tersebut dihadiri oleh 10 Kakanwil BPN dari berbagai provinsi, sementara yang lainnya mengikuti secara daring. Turut hadir Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, beserta para direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.