Komisi II DPR Dorong Optimalisasi PNBP Sektor Pertanahan di Kanwil BPN
Komisi II DPR RI mendorong Kanwil BPN untuk mengoptimalkan PNBP melalui layanan pertanahan yang transparan dan penertiban HGU/HGB.

Komisi II DPR RI meminta seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Eselon I Kementerian ATR/BPN dan Kakanwil BPN seluruh provinsi di Jakarta.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya optimalisasi PNBP melalui penyelenggaraan layanan administrasi pertanahan. Layanan tersebut meliputi pendaftaran tanah, perpanjangan hak, pengukuran, pemetaan, dan penerbitan sertifikat. Rifqi menambahkan seluruh proses harus dilakukan secara transparan demi kesejahteraan masyarakat.
Rifqi juga menyoroti potensi besar penerimaan negara dari sektor pertanahan yang belum dimaksimalkan, tidak hanya dari hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit. Ia meminta Kementerian ATR/BPN untuk memetakan potensi penerimaan negara dari sektor pertanahan secara lebih cermat dan komprehensif.
Penertiban HGU dan HGB untuk Tingkatkan PNBP
Untuk meningkatkan PNBP di sektor pertanahan, Kementerian ATR/BPN harus menertibkan HGU dan hak guna bangunan (HGB) dari para pelaku usaha. Rifqi mencontohkan banyaknya pebisnis yang menanam sawit tanpa mengurus HGU, serta pembangunan pelabuhan dan gedung tanpa HGB.
"Sekarang ini banyak sekali pebisnis nanam sawit, tapi enggak ngurus HGU. Banyak sekali pebisnis bikin pelabuhan, bikin gedung, bikin macem-macem tapi enggak ngurus HGB. Hal-hal ini akan kemudian kita dorong agar kementerian memiliki kewibawaan dan muruah," kata Rifqi usai rapat.
Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak beritikad baik dalam mengurus HGU atau Hak Pengelolaan dari Izin Perkebunan yang sudah diperolehnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara.
Regulasi Konflik Pertanahan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan
Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian ATR/BPN RI untuk membuat regulasi penyelesaian konflik permasalahan pertanahan yang bersinggungan dengan institusi negara. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengurangi sengketa lahan yang berkepanjangan.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN RI dan seluruh jajaran dibawahnya diperintahkan untuk meningkatkan performa kinerja serta kualitas pelayanan publik dalam urusan pertanahan. Pelayanan harus dilakukan secara transparan, profesional, cepat, murah, dan efisien, serta bebas dari pungutan liar. Hal ini bertujuan agar upaya reforma agraria dapat berjalan secara berkeadilan.
Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian ATR/BPN RI segera mempercepat digitalisasi data tata ruang serta penerapan program Satu Peta dan Satu Data Indonesia. Program ini bertujuan untuk memastikan tertib pengelolaan, penataan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang secara transparan, akurat, dan terintegrasi. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalkan tumpang tindih lahan dan mendukung perencanaan pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan optimalisasi PNBP, penertiban HGU/HGB, regulasi konflik pertanahan yang jelas, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan digitalisasi data tata ruang, diharapkan sektor pertanahan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.