Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

DPR Tekankan Penegakan Hukum Pertanahan, Evaluasi Kinerja ATR/BPN
DPR Tekankan Penegakan Hukum Pertanahan, Evaluasi Kinerja ATR/BPN

Komisi II DPR RI rapat dengan Menteri ATR/BPN, mengevaluasi kinerja dan menekankan pentingnya penegakan hukum pertanahan serta penyelesaian masalah legalitas perkebunan sawit.

#planetantara
Pemkab Biak dan BPN Jalin Kerja Sama, Targetkan Sertifikasi Aset Tanah Daerah Rampung 2025
Pemkab Biak dan BPN Jalin Kerja Sama, Targetkan Sertifikasi Aset Tanah Daerah Rampung 2025

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berkolaborasi dengan BPN untuk menyelesaikan sertifikasi aset tanah daerah pada tahun 2025 guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah korupsi.

#planetantara
BPK Periksa Laporan Keuangan BNPB di Lima Provinsi: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
BPK Periksa Laporan Keuangan BNPB di Lima Provinsi: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa laporan keuangan BNPB tahun 2024 di lima provinsi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta efektivitas penanggulangan bencana.

#planetantara
Pemkot Palangka Raya Jalin Kerja Sama BPK untuk Perkuat Pengelolaan Keuangan
Pemkot Palangka Raya Jalin Kerja Sama BPK untuk Perkuat Pengelolaan Keuangan

Pemkot Palangka Raya berkolaborasi dengan BPK Perwakilan Kalteng untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah, termasuk penyelesaian isu aset dan mempertahankan opini WTP.

konten ai
BPN Papua Barat Identifikasi 11 Bidang Tanah untuk Sertifikat Hak Pengelolaan Adat
BPN Papua Barat Identifikasi 11 Bidang Tanah untuk Sertifikat Hak Pengelolaan Adat

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat telah mengidentifikasi 11 bidang tanah untuk penerbitan sertifikat hak pengelolaan komunal bagi masyarakat adat, guna memberikan perlindungan hukum atas tanah ulayat mereka.

Sumber Antara