BPK Temukan Ketidaksesuaian dalam Pengelolaan Sertifikasi Tanah, Rekomendasi Ditujukan ke ATR/BPN
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada ATR/BPN terkait pengelolaan sertifikasi tanah dan temuan ketidaksesuaian dalam penerapan tarif PNBP.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan sertifikasi tanah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyerahan LHP yang dilakukan pada Rabu di Kantor ATR/BPN ini mencakup periode Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2024. Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, secara resmi menyerahkan laporan tersebut kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Proses pemeriksaan ini berfokus pada layanan publik strategis yang menjadi perhatian masyarakat luas.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK bertujuan untuk menilai kepatuhan pengelolaan sertifikasi tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akhsanul Khaq menjelaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara yang sangat vital ini. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya temuan ketidaksesuaian yang perlu segera ditindaklanjuti.
Ketidaksesuaian tersebut terutama ditemukan pada penerapan tarif PNBP dan pengelolaan sertifikasi tanah secara umum. BPK menekankan perlunya perbaikan segera untuk memastikan pengelolaan yang lebih efektif dan efisien. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Temuan BPK dan Rekomendasi untuk ATR/BPN
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan sejumlah rekomendasi penting kepada Kementerian ATR/BPN. Rekomendasi tersebut difokuskan pada penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian ATR/BPN. Revisi ini dinilai krusial untuk mengatasi ketidaksesuaian yang ditemukan dalam penerapan tarif PNBP.
Selain revisi PP, BPK juga merekomendasikan penguatan pengawasan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) dalam penagihan kekurangan pemungutan PNBP. Penguatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh PNBP segera disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pengelolaan keuangan negara dapat lebih tertib dan akuntabel.
BPK juga menekankan pentingnya peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN dalam mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi tersebut. Koordinasi yang efektif dan efisien diharapkan dapat mempercepat proses perbaikan dan memastikan implementasi rekomendasi BPK berjalan sesuai rencana. Hal ini menunjukkan komitmen BPK dalam mengawal perbaikan tata kelola pemerintahan.
Akhsanul Khaq berharap Kementerian ATR/BPN dapat segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan. Tindak lanjut yang cepat dan tepat diharapkan dapat meminimalisir potensi kerugian negara dan meningkatkan kualitas layanan publik di bidang sertifikasi tanah. Proses ini juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Sertifikasi Tanah
Temuan BPK ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sertifikasi tanah. Sertifikasi tanah merupakan layanan publik yang sangat penting, karena berkaitan langsung dengan hak kepemilikan masyarakat atas tanah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi BPK diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki pengelolaan sertifikasi tanah di Indonesia. Perbaikan ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik, tetapi juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan demikian, pengelolaan aset negara yang berkaitan dengan tanah dapat lebih terjamin dan tertib.
Ke depan, diharapkan Kementerian ATR/BPN dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan sertifikasi tanah dan PNBP. Peningkatan ini dapat dilakukan melalui berbagai upaya, seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyempurnaan sistem pengelolaan, dan penguatan pengawasan internal. Hal ini akan memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Secara keseluruhan, temuan dan rekomendasi BPK ini menjadi catatan penting bagi Kementerian ATR/BPN untuk terus meningkatkan kinerja dan tata kelola yang lebih baik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sertifikasi tanah sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan aset negara yang optimal.