DPRD Penajam Paser Utara Utamakan Kepentingan Rakyat di Tengah Efisiensi Anggaran
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara memastikan program pro-rakyat tetap berjalan meski pemerintah pusat menginstruksikan efisiensi anggaran dalam APBD 2025.

Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 7 Maret 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara menegaskan komitmennya untuk tetap mengutamakan kepentingan masyarakat meskipun pemerintah pusat telah menginstruksikan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Hal ini disampaikan menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Raup Muin, menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi tidak serta-merta berarti pengurangan program pro-rakyat yang telah tercantum dalam APBD. "Efisiensi belanja bukan berarti program yang sudah disusun dalam APBD dikesampingkan," tegas Raup Muin dalam keterangannya di Penajam, Jumat lalu. "Hak masyarakat tetap diutamakan, seperti pembangunan jalan dan fasilitas lainnya," tambahnya.
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran yang ada. Kebijakan ini direspons dengan langkah-langkah efisiensi, termasuk pemangkasan anggaran di beberapa sektor. Pemangkasan tersebut antara lain terlihat pada pengadaan alat tulis kantor (ATK) yang dipangkas hingga 90 persen, serta pengurangan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
Efisiensi dan Optimalisasi Anggaran APBD 2025
Raup Muin menekankan pentingnya setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menggunakan anggaran secara efektif dan efisien. "Setiap SKPD harus menggunakan anggaran secara efektif dan efisien, jangan ada pemborosan yang akhirnya menghambat pembangunan kabupaten," ujarnya. Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Syahrudin M Noor.
Syahrudin menjelaskan bahwa struktur APBD 2025 akan disesuaikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai dengan arahan Inpres. Pemerintah kabupaten, menurutnya, harus mengoptimalkan anggaran yang tersedia. Namun, ia juga menegaskan bahwa program-program yang telah direncanakan sebelumnya tetap menjadi prioritas.
Setiap perubahan pada APBD, lanjut Syahrudin, akan melalui tahapan pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD. "Banggar yang akan menentukan apakah suatu program bisa dianggap layak atau tidak untuk masuk dalam APBD," ucapnya. Proses ini memastikan bahwa setiap keputusan anggaran telah melalui pertimbangan yang matang dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Prioritas Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
Meskipun terdapat pemangkasan anggaran di beberapa sektor, DPRD Penajam Paser Utara memastikan bahwa program-program prioritas yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat tetap akan berjalan. Pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan fasilitas umum lainnya, tetap menjadi fokus utama. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD untuk menyeimbangkan antara efisiensi anggaran dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah daerah dituntut untuk lebih cermat dan terukur dalam mengelola anggaran. Namun, hal ini tidak boleh mengorbankan program-program yang telah direncanakan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. DPRD Penajam Paser Utara berperan penting dalam mengawasi proses ini dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Langkah-langkah efisiensi yang diambil diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan transparansi penggunaan anggaran. Dengan demikian, pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat berjalan optimal dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif, diharapkan APBD 2025 dapat dijalankan secara efektif dan efisien, serta mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.