Drama Penarikan Pajak Galian Tanah Karawang: Pemkab Berhasil Tagih Miliaran Rupiah Setelah Negosiasi Sengit
Pemerintah Kabupaten Karawang berhasil menagih tunggakan pajak galian tanah senilai miliaran rupiah dari pelaku usaha tambang setelah proses negosiasi dramatis dan nyaris penyegelan.

Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, baru-baru ini berhasil menarik tunggakan pajak galian tanah senilai miliaran rupiah. Penarikan ini melibatkan proses dramatis yang menegangkan di lokasi tambang. Upaya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Kejadian ini berpusat pada PT Vanesha Sukma Mandiri, sebuah pelaku usaha tambang yang beroperasi di kawasan industri Karawang New Industry City. Perusahaan ini diketahui menunggak pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp4,5 miliar. Penegakan hukum ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TNI.
Tim gabungan mendatangi lokasi galian tanah pada Jumat (8/8) untuk melakukan penyegelan. Meskipun sempat terjadi ketegangan dan perlawanan dari pihak pekerja, negosiasi akhirnya membuahkan hasil. Pelaku usaha bersedia membayar tunggakan pajak tersebut.
Upaya Penagihan dan Ketegangan di Lapangan
Sebelum tim gabungan turun tangan, Pemerintah Kabupaten Karawang telah berulang kali mengirimkan surat peringatan. Surat-surat tersebut ditujukan kepada PT Vanesha Sukma Mandiri agar segera melunasi kewajiban pajak galian tanah mereka. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga tindakan tegas harus diambil.
Pada saat tim gabungan tiba di lokasi galian, suasana sempat memanas. Puluhan pekerja dan warga setempat yang dikerahkan oleh pelaku usaha mencoba menghalangi proses penyegelan. Perlawanan ini bahkan diwarnai dengan kata-kata kasar yang ditujukan kepada petugas.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah, mengakui adanya perlawanan tersebut. Meskipun demikian, pihak berwenang berupaya keras menghindari bentrokan fisik. Negosiasi terus dilakukan di tengah situasi yang tegang.
Negosiasi Berhasil dan Komitmen Pembayaran
Melihat situasi yang semakin memanas, Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rakhmatullah, turun tangan. Beliau memberikan ultimatum kepada pelaku usaha agar segera melunasi tunggakan pajak senilai Rp4,5 miliar. Jika tidak, usaha mereka akan disegel secara permanen.
Setelah perdebatan panjang dan alot, PT Vanesha Sukma Mandiri akhirnya menyetujui untuk membayar tunggakan pajak tersebut. Pembayaran disepakati dilakukan secara dicicil dalam empat termin. Ini menunjukkan adanya titik terang dalam penyelesaian masalah tunggakan pajak ini.
Pada Jumat (8/8) malam, perwakilan pelaku usaha galian tanah tersebut melakukan pembayaran cicilan pertama. Jumlah yang disetorkan mencapai Rp1.150.000.000. Dana tersebut langsung disetorkan dan dititipkan ke Bank Jabar Banten, menandai dimulainya pelunasan tunggakan.
Aang menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti komitmen pemerintah daerah. Komitmen tersebut meliputi penegakan aturan serta memastikan pendapatan dari sektor pertambangan masuk ke kas daerah. Hal ini penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Karawang.