Dua Remaja Ditangkap, Spesialis Pencuri Tabung Gas di Mataram
Kepolisian Mataram menangkap dua remaja yang diduga sebagai spesialis pencurian tabung gas elpiji 3 kg setelah menerima banyak laporan kehilangan dari warga.
![Dua Remaja Ditangkap, Spesialis Pencuri Tabung Gas di Mataram](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230258.393-dua-remaja-ditangkap-spesialis-pencuri-tabung-gas-di-mataram-1.jpg)
Kepolisian Kota Mataram berhasil meringkus dua remaja, J (21) dan R (20), yang diduga sebagai pelaku spesialis pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu malam, 5 Februari 2025, setelah polisi menerima banyak laporan kehilangan dari warga di wilayah hukum Polsek Ampenan.
Seringnya Kejadian Pencurian Tabung Gas
AKP Gede Sukarta, Kepala Polsek Ampenan, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kedua pelaku telah berlangsung lama. Banyaknya laporan kehilangan tabung gas elpiji 3 kilogram dari masyarakat menjadi dasar penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian. "Jadi, dari hasil penyelidikan kami, kedua pelaku ini memang sudah berulang kali melakukan hal yang sama dengan sasaran tabung gas elpiji 3 kilogram," ungkap AKP Gede.
Berkat informasi dari masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaan J dan R di Lingkungan Bugis, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Mereka ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Lokasi rumah para pelaku ternyata berada di lingkungan yang sama dengan beberapa korban yang melapor kehilangan tabung gas.
Kronologi Penangkapan dan Pengungkapan Kasus
Penangkapan berawal dari laporan kehilangan tabung gas pada 28 Januari 2025. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa J dan R telah melakukan pencurian tabung gas sebanyak empat kali sejak tanggal tersebut. Polisi berhasil mengamankan tiga tabung gas elpiji 3 kilogram dan sebuah kompor gas sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut sebagian didapatkan dari pembeli tabung gas curian. "Barang bukti hasil curian kami amankan dari pembelinya. Salah satunya, ada dua tabung gas elpiji 3 kilogram yang dijual ke warung lalapan di wilayah Bintaro," jelas AKP Gede. Kedua pelaku menjual tabung gas seharga Rp150.000 per tabung dan kompor gas seharga Rp200.000.
Modus Operandi dan Nasib Kedua Pelaku
Uang hasil penjualan tabung gas dan kompor gas, menurut keterangan polisi, telah habis digunakan untuk bersenang-senang. Atas perbuatannya, J dan R ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Ampenan. Mereka dijerat dengan Pasal 362 ayat (2) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berulang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pemberkasan dan pengembangan kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain. "Jadi, untuk saat ini, kasusnya masih pemberkasan, kami masih terus kembangkan untuk mengetahui ada atau tidaknya TKP (tempat kejadian perkara) lainnya," tutup AKP Gede.
Kesimpulan
Penangkapan dua remaja spesialis pencurian tabung gas elpiji di Mataram menjadi bukti kesigapan kepolisian dalam merespon laporan masyarakat. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan warga terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi para korban.