Dua Tersangka Ditahan Terkait Korupsi SHM di Inhu, Riau
Kejari Inhu menahan dua tersangka korupsi penerbitan SHM atas lahan milik Pemkab Inhu tahun 2004 yang diterbitkan atas nama Martinis pada 2015-2016, dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Penahanan dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025, di Rengat, Riau. Kasus ini terkait penerbitan SHM sebidang tanah atas nama Martinis yang terjadi pada periode 2015-2016. Tanah tersebut diketahui merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Inhu yang telah bersertifikat sejak tahun 2004.
Kedua tersangka yang ditahan adalah AK, seorang petugas ukur di Kantor Pertanahan Inhu, dan Z, anggota Panitia Pemeriksa Tanah. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango, mengungkapkan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025 untuk AK dan SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025 untuk Z.
Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan 29 saksi, empat ahli, dan 47 dokumen terkait penerbitan SHM tersebut. "Dengan bukti-bukti yang ada, terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka AK dan Z," jelas Leonard. Kedua tersangka diduga telah melanggar prosedur dan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan SHM.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.701.450.000. Angka tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Indragiri Hulu Nomor: 700/R.IV/02.01/XII/2024/106 pada 18 Desember 2024. Meskipun demikian, Kejari Inhu masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 55 jo atau Pasal 3 Jo. Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.