Dugaan Pemalsuan Dokumen: Kadis Cikasda Sulteng Laporkan PT BTIIG ke Polda
Kadis Cikasda Sulteng laporkan PT BTIIG ke Polda Sulteng terkait dugaan pemalsuan dokumen rekomendasi teknis izin pengusahaan sumber daya air untuk aktivitas pertambangan di Morowali.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Rully Djanggola, resmi melaporkan PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah pada Jumat, 16 Mei 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan oleh PT BTIIG untuk mendukung kegiatan operasional pertambangannya.
Laporan polisi bernomor LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah diajukan melalui kuasa hukum Andi Rully, Inggrith S.R. Luneto. Andi Rully menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan atas perintah langsung Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Dugaan pemalsuan dokumen ini bermula dari ditemukannya surat rekomendasi teknis izin pengusahaan sumber daya air bernomor 600.1.2/1675/DCKABSDA/VI/2024. Surat tersebut diduga palsu karena pihak Dinas Cikasda membantah pernah menerbitkannya. Surat palsu ini diduga digunakan PT BTIIG untuk memperoleh izin mengelola sumber daya air di Irigasi Bendungan Karaupa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.
Kronologi Laporan dan Dugaan Pelanggaran
Kuasa hukum Kadis Cikasda, Inggrith S.R. Luneto, menegaskan bahwa Dinas Cikasda tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi dengan nomor tersebut. Sebagai bukti, empat lembar fotokopi surat rekomendasi yang diduga palsu telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut dugaan pemalsuan ini.
Berdasarkan laporan tersebut, PT BTIIG diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Ancaman hukuman bagi pelaku pemalsuan surat cukup berat, sehingga kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, sebelumnya telah memerintahkan Kadis Cikasda untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian setelah mengetahui bahwa Kadis Cikasda tidak pernah menandatangani surat tersebut. "Kadis Cikasda mengaku tidak tanda tangan surat itu. Saya bilang lapor polisi," tegas Gubernur Anwar Hafid.
Tanggapan Gubernur Sulawesi Tengah
Meskipun mengakui adanya komunikasi melalui telepon dengan pihak PT BTIIG, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa kepentingan rakyat harus diutamakan. "Kita bisa berkawan, tetapi untuk rakyat kita tidak berkawan," tegasnya. Pernyataan ini menekankan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan besar dan menyangkut pengelolaan sumber daya air yang vital bagi masyarakat. Proses penyelidikan oleh Polda Sulawesi Tengah diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Barang Bukti: Empat lembar fotokopi Surat Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (nomor 600.1.2/1675/DCKABSDA/VI/2024).
Pasal yang Diduga Dilanggar: Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.